MALANG KOTA – Tingginya kasus perceraian turut berdampak terhadap pendapatan negara. Dalam sebulan saja, Januari lalu, perkara perceraian menyumbang negara Rp 286 juta. Pendapatannya masuk sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berasal dari sebagian biaya panjar yang dibayar oleh pemohon perceraian.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang Misbah mengatakan, Januari lalu pihaknya mencatat ada 295 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri atas 221 cerai gugat dan 74 cerai talak. Dari ratusan perkara itu, pendapatan yang masuk negara sekitar Rp 286 juta.
“Jadi, untuk mengurus perceraian akan ada biaya panjar, yang di dalamnya meliputi PNBP, pendaftaran, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Misbah mengatakan, besaran biaya panjar antara cerai gugat dan cerai talak berbeda. Besaran pastinya pun dibeda-bedakan menurut jarak rumah pemohon ke Kantor PA Kelas IA Malang.
Setidaknya, lanjut Misbah, ada empat tingkat besaran biaya panjar berdasar jarak tersebut. “Jadi semakin dekat jarak rumah pemohon dengan kantor, semakin kecil pula biaya panjar yang harus dibayarkan,” ucapnya.
Misbah menjelaskan, kebanyakan perkara perceraian di PA Kelas IA Malang masuk dalam radius III. Sehingga, rata-rata biaya panjar berkisar Rp 1,2 juta atau Rp 1,5 juta. Dari biaya panjar itu tidak semua masuk ke PA Kelas IA Malang.
Selain PNBP, katanya, ada biaya pendaftaran perkara sebesar Rp 30 ribu dan biaya redaksi Rp 10 ribu yang juga akan masuk ke negara. “Selain itu digunakan untuk operasional perkara,” pungkasnya. (dre/dan)