27.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

BPJS Ketenagakerjaan Siap Cairkan Santunan Untuk Korban Terjepit Lift

MALANG KOTA – BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan santunan kepada keluarga Suprihandi Tjahjanta (53), teknisi hotel yang meninggal karena terjepit lift karyawan Ibis Styles Hotel, Jumat (28/5) pagi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Imam Santoso menyebutkan bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2014.

“Keluarga korban nanti akan kami berikan santunan setelah administrasi dari tempat kerja beliau rampung diserahkan kepada kami,” ujar Imam.

Diketahui pula bahwa korban memiliki tanggungan anak dan seorang istri.

“Keluarga korban akan mendapatkan uang pensiun, apabila korban memiliki anak, maka biaya pendidikan akan ditanggung hingga perguruan tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa dana iuran yang dikumpulkan oleh korban dapat dicairkan dalam jangka waktu 3 hari.

“Nanti dananya akan kami transfer ke keluarga dengan jangka waktu 3 hari setelah proses administrasi rampung,” tutupnya.

Sebelumnya, Suprihandi Tjahjanta ditemukan tewas terjepit lift. Teknisi senior itu diketahui tengah memperbaiki lift karyawan yang macet. Namun saat tengah memperbaiki, diduga bilik lift mendadak bergerak dan menggencet sebagian tubuh pria malang tersebut.

Saat ditemukan, Suprihandi sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, PMI dan pemadan kebakaran diterjunkan untuk mengevakuasi korban.

Pewarta : M. Ubaidillah

MALANG KOTA – BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan santunan kepada keluarga Suprihandi Tjahjanta (53), teknisi hotel yang meninggal karena terjepit lift karyawan Ibis Styles Hotel, Jumat (28/5) pagi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Imam Santoso menyebutkan bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2014.

“Keluarga korban nanti akan kami berikan santunan setelah administrasi dari tempat kerja beliau rampung diserahkan kepada kami,” ujar Imam.

Diketahui pula bahwa korban memiliki tanggungan anak dan seorang istri.

“Keluarga korban akan mendapatkan uang pensiun, apabila korban memiliki anak, maka biaya pendidikan akan ditanggung hingga perguruan tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa dana iuran yang dikumpulkan oleh korban dapat dicairkan dalam jangka waktu 3 hari.

“Nanti dananya akan kami transfer ke keluarga dengan jangka waktu 3 hari setelah proses administrasi rampung,” tutupnya.

Sebelumnya, Suprihandi Tjahjanta ditemukan tewas terjepit lift. Teknisi senior itu diketahui tengah memperbaiki lift karyawan yang macet. Namun saat tengah memperbaiki, diduga bilik lift mendadak bergerak dan menggencet sebagian tubuh pria malang tersebut.

Saat ditemukan, Suprihandi sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, PMI dan pemadan kebakaran diterjunkan untuk mengevakuasi korban.

Pewarta : M. Ubaidillah

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru