Senin (21/2/2022) pagi, saya melakukan pembayaran PDAM di Kantor PDAM Pakis. Pada saat saya melakukan pembayaran, dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000, uang saya ditolak oleh petugas, yang ada di loket.
Alasannya takut nanti sama pihak Bank ditolak karena di gambar kopiah Bung Karno di sisi atas ada sobekan selebar 7 milimeter x 3 milimeter, saya sempat berdebat bahwa uang ini asli dan masih layak edar. Tetapi petugas tetap tidak berani menerima karena takut nanti sama pihak bank di tolak. Pada saat saya tanya, PDAM Pakis setor ke mana, petugas bilang setor ke Bank BRI Unit Pakis.
Melalui surat pembaca ini, kami mohon bantuan kepada pihak Bank Indonesia Malang dan OJK Malang, memberikan sosialisasi kembali kepada PDAM Kabupaten Malang Khusus nya Unit Pakis, dan Bank BRI Unit Pakis. Terkait syarat dan ketentuan uang yang layak edar sesuai dengan standart dari Bank Indonesia dan OJK Malang.
Kami berharap dengan adanya sosialisasi kembali tersebut, pihak petugas yang diloket lebih memahami mana uang yang layak edar dan tidak, sehingga tidak merugikan kami masyarakat yang ingin melakukan pembayaran ke Loket PDAM Pakis.
Trimakasih
Endra, Sawojajar 2
(Identitas lengkap ada di redaksi)