MOHON izin bertanya, mungkin di sini ada yang mengerti proses pindah domisili dari kota ke kabupaten. Kebetulan di kartu keluarga (KK) lama ada perubahan penambahan jiwa yang belum ada akta kelahirannya. Yang saya tanyakan, apakah harus urus akta kelahiran dulu baru urus surat pindah? Atau agar nanti saat pindah tidak ada perubahan KK lagi? Atau perubahan penambahan di KK dilakukan bersamaan saat mengurus surat pindah? Terima kasih.
Adie, Malang