Orang ketiga dalam hubungan rumah tangga bisa datang dari mana saja. Yang umum, biasanya berasal dari pihak eksternal. Seperti dialami Markucel (40) dan Markonah (38), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Kehidupan rumah tangga keduanya sedikit goyah sejak hadirnya Srontol (55), yang merupakan anggota DPT (dukun penuh tipu-tipu).
Markucel (43), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini harus lebih bersabar lagi agar pernikahannya dengan Markonah (40) bisa tercatat di mata hukum. Itu lantaran Markucel menikahi Markonah sebelum sang istri memiliki surat keputusan cerai dari suami sebelumnya.
Kisah cinta Markonah, 22, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini dimulai dari tempat kerja. Setelah mengenal Markucel, 25, beberapa waktu, ia akhirnya memutuskan untuk menikah pada 2018 lalu.
KOTA BATU – ”Tresno jalaran soko kulino,” Ungkapan Jawa itu cocok menggambarkan kisah dari Markonah, 25, warga Kota Batu. Beberapa waktu lalu, ia harus menerima kenyataan pahit.
KABUPATEN – Setelah kasus perceraian usai, biasanya bakal ada sesi perebutan harta gono-gini. Kondisi itulah yang dirasakan Markonah (34), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
MALANG KOTA – Ketika menjalani hubungan jarak jauh, komunikasi menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Bila tidak, nasibnya bakal seperti pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Klojen Kota Malang ini, Markucel (28) dan Markonah (27).
KABUPATEN - Lamanya usia pernikahan tidak menjadi ukuran langgeng-nya sebuah hubungan rumah tangga. Salah satu contohnya bisa dilihat dari rumah tangga Markonah (37), warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
MALANG KOTA - Kisah rumah tangga Markonah (30), warga Kecamatan Blimbing ini bak cerita dalam sinetron. Cukup dramatis. Pasalnya, meski sudah sekitar 10 tahun menikah dengan Markucel (45), nasib rumah tangganya masih terombang-ambing sampai kini.