MALANG KOTA – Markucel (43), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini harus lebih bersabar lagi agar pernikahannya dengan Markonah (40) bisa tercatat di mata hukum. Itu lantaran Markucel menikahi Markonah sebelum sang istri memiliki surat keputusan cerai dari suami sebelumnya.
”Makanya saya putuskan untuk nikah siri dulu dengan dia (Markonah),” kisah Markucel kepada Radar Malang.
Kondisi itu membuat keduanya menjadi buah bibir tetangga, khususnya tetangga Markonah. ”Karena saya tinggalnya sekarang di rumah Markonah,” tambah Markucel.
Untuk meminimalisir fitnah, dia mengaku sudah membuat laporan kepada ketua RT setempat. Disebut Markucel, keputusannya untuk menikah lagi itu bukan tanpa alasan.
Sebab keduanya sudah menjalin hubungan cukup lama pasca cerai dari mantan pasangannya. ”Kalau sudah sama-sama cocok, kenapa harus ditunda lagi,” tambahnya.
Persoalan surat nikah secara hukum, menurut dia bisa diurus bersama-sama. ”Karena Markonah benar-benar sudah cerai, hanya dulu dia tidak langsung mengurus surat cerai ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (ulf/by/rmc)