21.9 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

Mantan Bupati Malang Pakai Uang Korupsi Untuk Investasi Rumah

SURABAYA – Sidang gugatan terhadap mantan Bupati Malang Rendra Kresna dengan menghadirkan saksi Eryk Armando Talla di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim di Sidoarjo kemarin sore (2/3) memunculkan fakta baru.

Dalam kesaksiannya itu, Eryk membeber ada cipratan fee ke Rendra Kresna. Untuk fee dari total 5 paket pekerjaan, dituliskan pada secarik kertas dengan kalimat kepada ”Sinuwun”. Sinuwun merupakan sebutan bagi Bupati Rendra Kresna saat itu. Dirinci oleh Eryk yang juga teman Rendra itu, dari total Rp 2,6 miliar, ada fee senilai 15 persen untuk ”Sinuwun”.

”Sementara yang baru diberikan kepada Pak Rendra (Rendra Kresna, Red) hanya Rp 1,6 miliar,” kata Eryk dalam keterangannya di persidangan melalui video conference kemarin.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa uang panas tersebut dipergunakan Rendra Kresna untuk pembelian 1 unit rumah mewah di Cluster Valley Perumahan Bumi Araya. Sebelumnya, Rendra Kresna telah memiliki rumah di Cluster Greenwood yang juga berada di Perumahan Bumi Araya.

Untuk rumah yang di Cluster Greenwood ini terungkap dalam sidang di perkara pertama yang kini masa penahanannya sedang dijalani Rendra. Diketahui, di perkara pertama yang menjerat Rendra Kresna menyeret pengusaha Ali Murtopo dan Ubaidillah.

Sidang yang digelar secara online kemarin (2/3) dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. Hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto dan Joko Hermawan. Sedangkan Jaksa Eva Yustisiana mengikuti sidang secara online dari KPK Jakarta.

Pun demikian dengan Eryk Armando Talla, ia memberikan keterangan secara online via video conference dari Rutan KPK, Jakarta.(ulf/c1/abm/fia)

SURABAYA – Sidang gugatan terhadap mantan Bupati Malang Rendra Kresna dengan menghadirkan saksi Eryk Armando Talla di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim di Sidoarjo kemarin sore (2/3) memunculkan fakta baru.

Dalam kesaksiannya itu, Eryk membeber ada cipratan fee ke Rendra Kresna. Untuk fee dari total 5 paket pekerjaan, dituliskan pada secarik kertas dengan kalimat kepada ”Sinuwun”. Sinuwun merupakan sebutan bagi Bupati Rendra Kresna saat itu. Dirinci oleh Eryk yang juga teman Rendra itu, dari total Rp 2,6 miliar, ada fee senilai 15 persen untuk ”Sinuwun”.

”Sementara yang baru diberikan kepada Pak Rendra (Rendra Kresna, Red) hanya Rp 1,6 miliar,” kata Eryk dalam keterangannya di persidangan melalui video conference kemarin.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa uang panas tersebut dipergunakan Rendra Kresna untuk pembelian 1 unit rumah mewah di Cluster Valley Perumahan Bumi Araya. Sebelumnya, Rendra Kresna telah memiliki rumah di Cluster Greenwood yang juga berada di Perumahan Bumi Araya.

Untuk rumah yang di Cluster Greenwood ini terungkap dalam sidang di perkara pertama yang kini masa penahanannya sedang dijalani Rendra. Diketahui, di perkara pertama yang menjerat Rendra Kresna menyeret pengusaha Ali Murtopo dan Ubaidillah.

Sidang yang digelar secara online kemarin (2/3) dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. Hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto dan Joko Hermawan. Sedangkan Jaksa Eva Yustisiana mengikuti sidang secara online dari KPK Jakarta.

Pun demikian dengan Eryk Armando Talla, ia memberikan keterangan secara online via video conference dari Rutan KPK, Jakarta.(ulf/c1/abm/fia)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru