RADAR MALANG – Pegawai honorer di Dinas Kesehatan Cianjur terlibat sindikat pemalsu surat antigen untuk para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman pada lebaran ini. Terungkapnya kasus ini bermula saat Polres Ciajur berhasil mengamankan seorang sopir travel gelap berinisial MR yang kerap menawarkan angkutan untuk mudik.
Dari para penumpang yang dibawa MR ke Cianjur selatan, mereka ternyata mengantongi surat antigen bebas Covid-19. Yang cukup mengejutkan, surat tersebut berkop Dinas Kesehatan Cianjur dengan stempel dan tandatangan pegawai.
“Kita telusuri ini suratnya. Akhirnya kita dapat satu nama, JAB,” ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, Selasa (4/5).
Setelah melakukan pengintaian dan pengejaran, JAB alias Ibong akhirnya bisa ditangkap. “JAB atau Ibong itu yang membuat surat antigen tidak sesuai prosedur atau palsu,” ungkapnya seperti dikutip dari Jawapos, Rabu (5/5).
Tidak berhenti, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan JAB, penyidik mendapati satu nama lain berinisial AR. AR sendiri adalah salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Cianjur. “Jadi, yang bikin surat palsu JAB. Tapi untuk file surat, kop surat, cap dan tandatangan itu dari AR yang honorer Dinkes tadi,” beber Rifai.
Yang tidak kalah mengejutkan, sindikat ini sudah membuat surat antigen palsu sejak awal Februari 2021 lalu. “Dari keterangan tersangka, sudah membuat 100-an surat keterangan (palsu),” tuturnya.
Selama tiga bulan tersebut, keuntungan yang didapat JAB dan AR mencapai jutaan rupiah. “Karena surat ini kan buat para pemudik biar bisa melewati penyekatan petugas di perbatasan,” jelas dia. Diakui Rifai, kop surat, stempel dan tandatangan dalam surat tersebut memang terlihat seperti asli.
“Tapi itu bukan tandatangan dr Yusman Faisal (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur). Itu semua hasil editing JAB sampai stempel dan tandatangan,” ungkap Rifai.
“Bahkan bukan hanya Dinkes Cianjur saja, tapi ada juga menggunakan surat dari sejumlah klinik kesehatan yang diduga palsu,” imbuhnya.
Saat ini, pegawai honorer Dinkes Cianjur berinisial AR, tengah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sindikat ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat komputer, printer, telepon selular, stempel, dan sejumlah surat keterangan palsu. “Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” tandasnya.
Sumber: JPG