RADAR MALANG – Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya. Hal ini buntut ditetapkannya seorang pedagang berinisial LG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam setelah dipukul oleh preman.
Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pencopotan kepada Kanit Reskrim berdasarkan hasil audit terhadap proses penyidikan. Tim audit menyatakan telah terjadi ketidak profesionalan dalam menangani perkara ini.
“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10).
Argo menuturkan, pemeriksaan terkait ketidak profesional penanganan kasus masih terus berjalan. Tim audit juga tengah menyasar Kapolsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, viral video keributan antara seorang pedagang perempuan berunisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS di Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 September 2021.
Pedagang perempuan itu diketahui berinisial LG dan pria berinisial BS. Pedagang LG awalnya tampak berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG terlihat sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan pedagang LG tampak terjatuh serta berteriak. Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang perempuan.
Setelah video viral, polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan. Setelah penangkapan ini BS melaporkan balik LG karena merasa dipukuli.
Kemudian penyidik menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan LG juga berstatus sebagai tersangka. Di dalam surat itu LG dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawa Pos Group