BALI – Kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Demulih akhirnya diungkap Polsek Susut, Bangli. Yang miris, sepeda motor Yamaha Mio DK 5474 DH milik Ni Ketut Ginari,59 itu dicuri oleh bocah SD. Siswa kelas VI SD asal Gianyar tersebut disembunyikan di tegalan.
Aksi pencurian terungkap beberapa jam setelah kejadian. Polsek Susut dengan mudah mendeteksi pelakunya karena saat mengendarai sepeda motor curian, pelaku sempat difoto oleh keponakan korban yang kebetulan melihatnya. Keponakan korban curiga motor itu dibawa orang lain.
Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga mengungkapkan, pencurian terjadi Selasa (7/9) lalu. Sepeda motor tersebut dicuri saat korban tengah panen cabai. Sedangkan motornya diparkir pinggir jalan raya. Muncul niat pelaku mencuri saat yang kebetulan melintas di TKP.
Satria Yoga menuturkan, sebelum mengambil motor itu, pelaku sebenarnya naik motor kakaknya. Namun karena ada niat mencuri, sepeda motornya dibawa pulang, lalu dia jalan kaki ke lokasi. Sepeda motor itu dengan mudah dibawa kabur karena kunci nyantol di sadel. Diduga takut dengan orang tuanya, motor hasil curian disembunyikan di tegalan.
Selama ini, pelaku yang baru bisa naik motor itu tidak punya kendaraan, hanya meminjam milik kakaknya. Motor hasil curian itu rencananya dipakai sendiri. Pelaku mengaku baru sekali mengambil barang yang bukan miliknya. “Mungkin sedang asyik naik motor karena baru bisa,” ujar Satria Yoga saat merilis kasus tersebut didampingi Wakapolsek Susut Iptu Wayan Suyasha dan Kanit Reskrim Ipda I Nyoman Payuarta, Selasa (14/9).
Namun karena pelaku masih di bawah 12 tahun, maka prosesnya tidak sampai ke pengadilan. Hal itu mengacu Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di sana disebutkan bahwa dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua, wali atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama enam bulan. “Anak ini baru berusia 11 tahun, 10 bulan, jadi kami kembalikan ke orang tu untuk dibina,” tandas kapolsek.
Sumber: Jawa Pos Group