24.7 C
Malang
Tuesday, 21 March 2023

Masih Dibui, Mantan Bupati Malang Dituntut Tambahan 4 Tahun Penjara

SIDOARJO – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna kemungkinan bakal menghuni penjara hingga 10 tahun. Sebab, belum habis masa tahanan dengan vonis penjara enam tahun dalam kasus suap, muncul tuntutan baru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Tuntutan JPU berupa penjara empat tahun plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Tak hanya itu, pria yang dipanggil ”sinuwun” oleh sejumlah rekanan itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 6,075 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Jika ditotal, masa hukuman penjara bisa sampai 10 tahun.

Tuntutan JPU KPK setebal 209 lembar itu dibacakan tadi malam (16/3) sekitar pukul 20.35 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. Sidang tersebut juga dihadiri JPU KPK Arif Suhermanto, Handry Sulistiawan, dan Richard Marpaung.

Dalam sidang yang dimulai pukul 18.20 tersebut, JPU KPK juga membacakan tuntutan untuk Eryk Armando Talla, rekanan Rendra Kresna. JPU juga melayangkan tuntutan yang sama, yakni 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 895 juta untuk terdakwa Eryk. Selain terkena pasal gratifikasi, ia juga terkena pasal bersama-sama dengan perkara Rendra Kresna yang sudah inkracht.

Dalam sidang tadi malam, baik Rendra Kresna maupun Eryk Armando Talla mengikuti sidang melalui video conference (vidcon). Rendra berada dari Lapas Rutan Porong Sidoarjo, sedangkan Eryk Armando Talla mengikuti sidang dari rumah tahanan KPK Jakarta.

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, untuk terdakwa Rendra Kresna, selain dituntut 4 tahun penjara juga dituntut denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan. Dan juga pihaknya meminta Rendra membayar uang pengganti sebesar Rp 6.075 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

”Tapi yang bersangkutan 4 Maret lalu sudah menitipkan Rp 2 miliar,” bebernya. Karena sudah titip Rp 2 miliar, kekurangannya uang pengganti masih sebesar Rp 4,075 miliar.

Arif juga membeberkan jika Rendra telah bersedia agar uang di 5 rekening yang sudah diblokir KPK bisa dieksekusi sebagai uang pengganti. Tetapi, itu jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun fakta-fakta yang memberatkan terdakwa, Arif menyebut, yakni menjadi seorang bupati tetapi tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Malang. Sedangkan hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa sebagian mengakui perbuatannya.

”Bahkan, terdakwa juga kooperatif agar uangnya di rekening bisa dieksekusi,” tambahnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan surat dakwaan, Rendra disidang atas dasar tiga penerimaan ”upeti” proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Tiga kali setoran diberikan kepada mantan politikus Partai Golkar ini. Sedangkan peranan Eryk Armando hanya dua kali. Pertama, setoran senilai Rp 3,8 M dari rekanan Mashud Yunasa dan senilai Rp 1 M dari rekanan Suharjito. Sementara satu lagi penyerahan senilai Rp 1,5 M diterima dari Romdoni tanpa peran serta Eryk.

Untuk setoran dari Mashud Yunasa, menariknya, awalnya job proyek tersebut sebenarnya diperoleh Suharjito yang telah terlebih dahulu memberikan fee kepada Eryk sebesar Rp 1 M. Entah mengapa, di tengah perjalanan, job proyek diberikan Eryk ke Mashud Yunasa. Sedangkan dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa ”upeti” dari Romdoni senilai Rp 1,5 M diserahkan dua kali di tahun 2017. Masing-masing Rp 750 juta di Pringgitan Pendapa Kabupaten Malang dan rumah pribadi Rendra Kresna di Kecamatan Pakis.

Di lain pihak, menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna, Haris Fajar, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan di pledoi. ”Kami meminta waktu 2 minggu untuk membuat surat pembelaan,” ungkapnya.

Lantaran, dia menilai, ada kesalahan dalam tuntutan uang pengganti terhadap kliennya. Menurut dia, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar. Namun, JPU masih mengatakan kekurangan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar. Padahal, kliennya juga sudah membuat surat pernyataan jika uang di ATM yang diblokir KPK akan digunakan untuk membayar uang pengganti. ”Tapi itu seolah-olah tidak dihitung,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dia juga menilai beberapa keterangan saksi Eryk Amando Talla terkait penerimaaan uang sebagian besar tidak bisa dibuktikan di persidangan. Dan juga, Eryk tidak bisa memberikan pendukung saksi. ”Karena satu saksi itu bukan saksi, itu yang perlu digarisbawahi,” tandas Haris. (ulf/c1/abm/fia)

SIDOARJO – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna kemungkinan bakal menghuni penjara hingga 10 tahun. Sebab, belum habis masa tahanan dengan vonis penjara enam tahun dalam kasus suap, muncul tuntutan baru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Tuntutan JPU berupa penjara empat tahun plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Tak hanya itu, pria yang dipanggil ”sinuwun” oleh sejumlah rekanan itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 6,075 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Jika ditotal, masa hukuman penjara bisa sampai 10 tahun.

Tuntutan JPU KPK setebal 209 lembar itu dibacakan tadi malam (16/3) sekitar pukul 20.35 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. Sidang tersebut juga dihadiri JPU KPK Arif Suhermanto, Handry Sulistiawan, dan Richard Marpaung.

Dalam sidang yang dimulai pukul 18.20 tersebut, JPU KPK juga membacakan tuntutan untuk Eryk Armando Talla, rekanan Rendra Kresna. JPU juga melayangkan tuntutan yang sama, yakni 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 895 juta untuk terdakwa Eryk. Selain terkena pasal gratifikasi, ia juga terkena pasal bersama-sama dengan perkara Rendra Kresna yang sudah inkracht.

Dalam sidang tadi malam, baik Rendra Kresna maupun Eryk Armando Talla mengikuti sidang melalui video conference (vidcon). Rendra berada dari Lapas Rutan Porong Sidoarjo, sedangkan Eryk Armando Talla mengikuti sidang dari rumah tahanan KPK Jakarta.

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, untuk terdakwa Rendra Kresna, selain dituntut 4 tahun penjara juga dituntut denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan. Dan juga pihaknya meminta Rendra membayar uang pengganti sebesar Rp 6.075 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

”Tapi yang bersangkutan 4 Maret lalu sudah menitipkan Rp 2 miliar,” bebernya. Karena sudah titip Rp 2 miliar, kekurangannya uang pengganti masih sebesar Rp 4,075 miliar.

Arif juga membeberkan jika Rendra telah bersedia agar uang di 5 rekening yang sudah diblokir KPK bisa dieksekusi sebagai uang pengganti. Tetapi, itu jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun fakta-fakta yang memberatkan terdakwa, Arif menyebut, yakni menjadi seorang bupati tetapi tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Malang. Sedangkan hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa sebagian mengakui perbuatannya.

”Bahkan, terdakwa juga kooperatif agar uangnya di rekening bisa dieksekusi,” tambahnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan surat dakwaan, Rendra disidang atas dasar tiga penerimaan ”upeti” proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Tiga kali setoran diberikan kepada mantan politikus Partai Golkar ini. Sedangkan peranan Eryk Armando hanya dua kali. Pertama, setoran senilai Rp 3,8 M dari rekanan Mashud Yunasa dan senilai Rp 1 M dari rekanan Suharjito. Sementara satu lagi penyerahan senilai Rp 1,5 M diterima dari Romdoni tanpa peran serta Eryk.

Untuk setoran dari Mashud Yunasa, menariknya, awalnya job proyek tersebut sebenarnya diperoleh Suharjito yang telah terlebih dahulu memberikan fee kepada Eryk sebesar Rp 1 M. Entah mengapa, di tengah perjalanan, job proyek diberikan Eryk ke Mashud Yunasa. Sedangkan dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa ”upeti” dari Romdoni senilai Rp 1,5 M diserahkan dua kali di tahun 2017. Masing-masing Rp 750 juta di Pringgitan Pendapa Kabupaten Malang dan rumah pribadi Rendra Kresna di Kecamatan Pakis.

Di lain pihak, menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna, Haris Fajar, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan di pledoi. ”Kami meminta waktu 2 minggu untuk membuat surat pembelaan,” ungkapnya.

Lantaran, dia menilai, ada kesalahan dalam tuntutan uang pengganti terhadap kliennya. Menurut dia, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar. Namun, JPU masih mengatakan kekurangan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar. Padahal, kliennya juga sudah membuat surat pernyataan jika uang di ATM yang diblokir KPK akan digunakan untuk membayar uang pengganti. ”Tapi itu seolah-olah tidak dihitung,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dia juga menilai beberapa keterangan saksi Eryk Amando Talla terkait penerimaaan uang sebagian besar tidak bisa dibuktikan di persidangan. Dan juga, Eryk tidak bisa memberikan pendukung saksi. ”Karena satu saksi itu bukan saksi, itu yang perlu digarisbawahi,” tandas Haris. (ulf/c1/abm/fia)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru