Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UMK Surabaya Akan Bertambah Rp 307.156

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Desember 2024 | 17:49 WIB
TERAMPIL: Buruh pabrik rokok di Surabaya mengemas sigaret kretek tangan (SKT) ke dalam kemasan. DIPTA WAHYU/JAWA POS
TERAMPIL: Buruh pabrik rokok di Surabaya mengemas sigaret kretek tangan (SKT) ke dalam kemasan. DIPTA WAHYU/JAWA POS

SURABAYA – Persentase kenaikan upah minimum kota (UMK) Surabaya 2025 sebesar 6,5 persen paling tinggi dalam empat tahun terakhir. 

Kenaikan tersebut menjadi perhatian para pengusaha karena berpotensi menurunkan daya saing. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, UMK naik 6,5 persen sudah sesuai Permenaker 16/2024. 

Pemkot masih akan mengirimkan surat ke Pemprov Jatim pada 14 Desember. 

”Jadi, nanti UMK kita pada 2025 sebesar Rp 5.032.635 atau naik Rp 307.156 dibandingkan tahun 2024,” ujar Zaini. 

Kenaikan 6,5 persen itu paling tinggi dibandingkan tiga tahun terakhir. 

UMK pada 2024 naik 4,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara pada 2023 hanya naik 1,74 persen. 

Sementara itu, Koordinator Unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin mengatakan, kenaikan upah 6,5 persen dianggap sudah proporsional. 

Meskipun, dia yakin dari sisi pengusaha akan tetap ada pertentangan. 

Namun, dia memastikan angka itu sudah cukup walau masih di bawah harapan awal 8–10 persen. 

”Bagaimanapun, hasil itu merupakan finalisasi dari dewan pengupahan di tingkat pusat. Kami melihat pemerintah pusat juga sudah menaikkan indeks alfa,” jelasnya. 

Indeks alfa merupakan angka yang mewakili kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. (gal/c19/jun/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Surabaya #umk #Disperinaker Surabaya #Kenaikan