RADAR MALANG – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Korupsi melakukan pemeriksaan di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya pada Kamis sore (5/2) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand.
“Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” terangnya, dilansir dari Jawa Pos, Jumat (6/2).
Atas dasar penyelidikan, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, seperti kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengaduan, serta ruang arsip.
Adapun barang bukti yang disita oleh tim penyidik Kejati Jatim, yakni empat box kontainer yang berisi dokumen, ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti lainnya.
“Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” imbuhnya.
John Franky menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan dan mengamankan barang bukti. Kegiatan ini, juga turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim Kejati menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak taat aturan. Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan ngara dan diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga meyakinkan bahwa proses penyidikan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya akan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kejati Jawa Timur memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas John Franky.
Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Polinema, Muncul Aliran Dana Rp 4 Miliar
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian