Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan tanpa Kepala di Riau

Aditya Novrian • Selasa, 10 Februari 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi gajah (freepik).
Ilustrasi gajah (freepik).

RADAR MALANG – Gajah Sumatra liar yang berusia sekitar 40 tahun tewas tanpa kepala di area konsesi PT. RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin malam (2/2).

Gajah malang ini ditemukan oleh pegawai perusaahan, Winarno yang mencium bau tak sedap dari dalam hutan.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak kepolisian dan BBKSDA Riau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan awal, bangkai gajah ditemukan dalam posisi terduduk, setengah bagian kepala terputus, serta kedua gadingnya menghilang. Bukti nyata tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektik peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum kepalanya terpotong sebagian.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan Gajah Sumatra pada Sabtu (7/2).

Di lokasi kejadian, Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinannya atas peristiwa tragis yang menimpa Gajah Sumatra tersebut. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan peristiwa yang menodai nilai kemanusiaan dan keadilan publik.

“Petama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ucap Irjen Herry, dilansir dari JawaPos.com.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak peristiwa tersebut hingga Jumat (6/2), dirinya menerima banyak pesan, kritik, bahkan kecaman dari masyarakat Indonesia.

Herry menegaskan bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik, negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa yang dilindungi juga lingkungan hidup. Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Irjen Herry Heryawan.

“Kami menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lain telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pendekatan metode tersebut akan menjadi dasar utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Irjen Herry juga mengajak masyarakat seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peristiwa pembunuhan Gajah Sumatra.

 Baca Juga: Pesta Sesama Jenis Digerebek Polisi, 25 Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Marsha Nathaniela

 

Editor : Aditya Novrian
#gajah dibunuh #gajah sumatra