RADAR MALANG – Nasib malang dialami oleh seorang balita perempuan berinisial K, 4 tahun. Dia ditemukan dalam keadaan memprihatinkan, rambutnya botak pada bagian atas serta terdapat luka di area wajah.
Pelaku dugaan penganiayaan ini adalah paman dan bibi korban. Peristiwa ini terjadi di sebuah kos, Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari.
Dia menyebutkan bahwa paman dan bibi balita tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan kepada korban selama dua bulan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan sesuai dengan prosedur,” tutur Melatisari, dilansir dari JawaPos.com, Minggu (15/2).
Kasus kekerasan ini terungkap karena warga sekitar langsung melapor saat menemukan korban K dalam keadaan memprihatinkan di sebuah kamar kos, Jalan Bangkingan, Lakarsantri pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, terdengar teriakan korban dari dalam kamar kos. Balita malang tersebut meminta tolong agar pintu kamar dibuka lantaran sejak pagi dikunci oleh paman dan bibinya, sementara tubuhnya sudah lemas karena belum makan.
“Dia memanggil saya berkali-kali, minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas dan wajahnya penuh dengan luka. Saya sampai menangis melihatnya,” ucap tetangga korban, Islaha.
Melihat situasi malang tersebut, Islaha mencari bantuan pada Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri. Mereka langsung menuju ke lokasi dan menyelamatkan korban dengan cara membobol teralis jendela kamar kos.
Ketika korban berhasil dievakuasi, kondisinya tampak memprihatinkan dengan luka di wajahnya. Kini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Polisi masih menyelidiki motif dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban.
“Kami masih konfirmasi ke penyidik, mohon waktu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegas Melatisari.
Baca Juga: UB dan UIN Memilih Tidak Menggunakan Nilai TKA sebagai Syarat SNBP
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian