Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Waspada! Curanmotor di Sidoarjo Berkedok Minta Tolong

Aditya Novrian • Senin, 16 Februari 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi pelaku akan membawa kabur sepeda motor korban (freepik).
Ilustrasi pelaku akan membawa kabur sepeda motor korban (freepik).

RADAR MALANG – Tiga orang komplotan pencurian motor di Sidoarjo diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Modus para pelaku adalah berpura-pura minta bantuan untuk diantar mencari anggota keluarganya.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni laki-laki berinisial M (32), SA (30), dan FF (30). Ketiganya merupakan warga Semampir, Surabaya yang telah beraksi lebih dari satu kali di Sidoarjo.

“Ketiga tersangka ini berasal dari Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, dilansir dari JawaPos.com.

Pencurian pertama terjadi di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Senin 29 Desember 2025. Saat itu dua pelaku, yakni M dan SA menghentikan kendaraan seorang pelajar yang melintas.

Pelaku meminta korban mengantar M, sementara motornya ditinggal dengan dalih dijaga oleh SA. Namun, korban kemudian diturunkan ke tempat sepi dan pelaku langsung kabur, membawa kendaraan tersebut.

“Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang lantas meminta diantar ke suatu tempat. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” tambahnya.

Merasa sukses, kejahatan kedua diulangi kembali tepatnya di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik pada 30 Januari 2026. Para pelaku memang menargetkan anak di bawah umur supaya mudah dikelabui.

Pelaku M dan FF menghentikan tiga anak yang sedang berboncengan motor. Modus dilakukan dengan dalih yang yang sama, yakni meminta bantuan. Tersangka menyuruh korban untuk diantar ke Fly Over Kedinding.

Sedangkan, korban tak menaruh rasa curiga dan mengiyakan permintaanya. Di tengah perjalanan, korban sengaja dipisahkan dan diturunkan di tempat yang berbeda. Sementara itu, pelaku membawa lari motor anak tersebut.

Motif tindakan pencurian ini atas dasar masalah ekonomi. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka terdesak oleh kebutuhan hidup.

“Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” jelas AKBP Zainur.

Akibat aksi kejahatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penipuan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 Baca Juga: Ramadan Semakin Dekat, Ini 6 Kebiasaan Buruk yang Harus Diubah dari Sekarang

 

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#pencurian motor #Sidoarjo