Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Satu Koper Barang Bukti dari Bandar di Bima Kota

Aditya Novrian • Selasa, 17 Februari 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi narkoba (freepik).
Ilustrasi narkoba (freepik).

RADAR MALANG – Berdasarkan penyelidikan, Mabes Polri telah menemukan asal-usul narkoba dalam koper milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Berbagai jenis narkoba tersebut berasal dari seorang bandar di wilayah Bima Kota.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir, mengatakan bahwa bandar tersebut berinisial E. Menurutnya, E merupakan salah seorang pengendali jaringan pengedar narkoba di Bima Kota yang terhubung dengan AKP ML, anak buah saat bertugas sebagai Kapolres Bima Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK (Didik) diperoleh dari tersangka AKP ML Itu dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir saat ditanyai oleh awak media di Jakarta, dilansir dari JawaPos.com.

Irjen Johnny juga memastikan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Tim gabungan, yakni Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama agar kasus ini dapat terungkap hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan dari bandar E,” tegasnya.

Jenderal bintang dua Polri itu juga mengaku bahwa terdapat beberapa hal yang tengah didalami oleh polisi, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Didik melalui AKP ML. Apabila dirunut ke belakang, dirinya menyebut bahwa kasus itu sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

“Namun, itu menjadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan,” katanya.

Mabes Polri memastikan sudah mengantongi identitas lengkap bandar yang bermain mata dengan Didik dan anak buahnya. Menurut Isir, polisi tengah mengejar dan berusaha untuk menangkap bandar tersebut. Dia menegaskan, komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tidak pernah berubah.

“Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa AKBP Didik disinyalir terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Tersangka diduga telah menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari bandar narkoba yang bernama Koko Erwin.

Perannya terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba dan Bipropam Polda NTB mengamankan Maulaungi yang pernah bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota. Pada Selasa (3/3), dirinya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol yang juga merupakan anak buah Maulaungi serta istrinya yang berinisial N.

Maulaungi ditangkap setelah Koko Erwin menyerahkan uang Rp1 miliar dan menitipkan sabu seberat 488 gram. Kemudian uang tersebut diserahkan pada Didik melalui ajudan yang diberi kode Ria. Maulaungi tidak ingin diproses sendirian hingga ia ‘bernyanyi’ agar Didik juga ikut ditangkap.

Dikutip dari Lombok Post (Jawa Pos Group), AKBP Didik telah ditahan pada Jumat (13/2) dan berstatus nonaktif dari jabatan Kapolres Bima Kota.

 Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Proyek Drainase Bondowoso–Sutoyo agar Tak Molor

 

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#pengedar narkoba dibekuk #narkoba #Sabu