RADAR MALANG – Sindikat penipuan melalui pemalsuan situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil diungkap oleh Direktorat tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Sebanyak lima tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id. Situs tersebut kemudian disebar melalui metode SMS blast sebagai jebakan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada awak media.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut di-klik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan,” jelasnya, dilansir dari JawaPos.com.
Setelah memasuki laman jebakan tersebut, korban diarahkan untuk memasukkan data pribadi dan data kartu kredit yang dimiliki.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sekitar 124 tautan website phising yang digunakan oleh pelaku. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast.
Dari penyelidikan yang dilakukan penyidik, Polri berhasil menangkap lima orang tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus tersebut, terungkap bahwa penipuan ini dikendalikan oleh seorang WNA asal Tiongkok, sedangkan para tersangka yang telah diamankan merupakan operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” terangnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terkait pesan dari nomor tidak dikenal, khususnya yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah atau perusahaan resmi lainnya. Penting untuk memastikan alamat situs resmi, sebelum memasukkan data pribadi hingga data keuangan agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp7 Miliar
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian