21.4 C
Malang
Saturday, 25 March 2023

PPKM Melunak, Ekonomi Menanjak?

Oleh: Prof Candra Fajri Ananda SE MSc PhD

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Euforia masyarakat menyambut penurunan level PPKM sudah sangat terasa di wilayah Malang raya. Penyelenggaraan tatap muka pembelajaran di sekolah secara bertahap, pembukaan mal, restoran, dan sejumlah aktivitas ekonomi lainnya turut menggeliatkan gairah masyarakat ke luar dari kejenuhan akibat kebijakan PPKM. ”Dendam wisata” seolah menjadi penyaluran hasrat berwisata yang terbelenggu sejak awal tahun 2020. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah wisatawan ke sejumlah destinasi wisata di Malang raya, khususnya Kota Batu. Kondisi ini menunjukkan bahwa vaksinasi yang massif membuat masyarakat semakin confidence bersahabat dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Mobilitas masyarakat terus meningkat di sejumlah daerah karena secara agregat Jawa Timur memasuki PPKM level 1. Jumlah kasus terkonfirmasi dan BOR (bed occupancy ratio) yang trennya semakin menurun serta vaksinasi yang masif menjadi kunci Jawa Timur berstatus PPKM level 1, meski Malang raya masih dalam status PPKM level 2 berdasarkan assement Kementerian Kesehatan per 18 September 2021.

Capaian vaksinasi Kota Malang untuk dosis pertama telah mencapai lebih dari 73,26 persen dan dosis kedua lebih dari 42 persen. Sedangkan untuk Kota Batu capaian vaksinasi sudah mencapai lebih dari 61 persen. Sementara itu, Kabupaten Malang capaian vaksinasi sudah lebih dari 30 persen, jauh tertinggal dibandingkan Kota Malang dan Batu karena jumlah penduduk yang jauh lebih besar.

Perkembangan vaksinasi yang mendekati kondisi ideal untuk herd immunity menjadi syarat mutlak untuk ekonomi melonjak di akhir tahun 2021. Aktivitas PPKM yang mulai melunak (turun) diharapkan juga mampu memperbaiki kinerja makro ekonomi yang melambat selama setahun terakhir. Sampai dengan semester-I 2021 pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05 persen (YoY) dan nasional sedikit lebih tinggi yaitu 7,07 persen (YoY). Geliat ekonomi juga berdampak pada perekonomian Malang Raya, dimana berdasarkan data OJK Malang selama semester I-2021 terjadi pertumbuhan kredit di Kota Malang sebesar 0,20 persen, Kabupaten Malang 2,06 persen, dan Kota Batu 9,98 persen.

Hal ini mengindikasikan sektor produksi mulai bergeliat. Pertumbuhan kredit di Kota Batu dan Kabupaten Malang ditopang oleh pertumbuhan kredit yang cukup tinggi di sektor pertanian. Kredit sektor pertanian di Kota Batu tumbuh sekitar 39 persen dan Kabupaten Malang tumbuh sebesar 47,47 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit di Kota Malang ditopang pertumbuhan kredit sektor perdagangan yang mencapai 9,36 persen. Seluruh indikator tersebut, sepantasnya menjadikan kita optimis akan pemulihan ekonomi yang kita harapkan bersama.

Pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kota Malang terkontraksi sebesar -2,26 persen, Kabupaten Malang -2,68 persen, dan Kota Batu -6,46 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi tersebut berdampak pada peningkatan tingkat kemiskinan dan pengangguran pada tahun 2020, di mana tingkat kemiskinan Kota Malang naik menjadi 4,44 persen, Kabupaten Malang 11,09 persen, dan Kota Batu 3,89 persen. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami kenaikan di wilayah Malang raya. Di Kota Malang naik menjadi 9,61 persen, Kabupaten Malang 5,49 persen, dan Kota Batu 5,93 persen.

Atas kondisi itu, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mendorong berbagai program pemulihan ekonomi. Melihat perkembangan covid di beberapa negara, di mana muncul varian baru, penanganan kesehatan masih menjadi prioritas dan prasyarat pemulihan ekonomi. Melalui PMK 17/PMK.07/2021 yang kemudian disempurnakan PMK 94/PMK.07/2021 dalam rangka refocusing pengelolaan tranfer ke daerah dan dana desa, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 8% dari DAU dan atau DBH untuk penanganan Kesehatan. Kebijakan ini diperkuat dengan earmarked 8 persen Dana Desa (DD) dan 30 persen Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanganan Kesehatan. Kemudian dana transfer umum minimal 25 persen dialokasikan untuk  mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang difokuskan pada pembukaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, termasuk dukungan pada jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini didukung dengan penggunaan dana desa untuk BLT dan penggunaan DAK fisik yang diarahkan untuk padat karya.

Percepatan pemulihan ekonomi juga didukung dengan berbagai insentif fiskal berupa relaksasi perpajakan maupun diskon perpajakan. Penguatan subsidi upah dan kartu prakerja terus dilakukan guna menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat. Kebijakan dari sisi produksi dan demand (daya beli) diharapkan dapat menstimulus pemulihan ekonomi lebih cepat. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah efektif kebijakan-kebijakan tersebut  bagi percepatan pemulihan ekonomi daerah?

Bagi perekonomian yang digerakan oleh sektor swasta, maka tugas pemerintah lebih pada pemberian jaminan kepastian usaha. Jika dilihat dari kontribusi APBD malang raya terhadap PDRB malang raya maka kontribusinya hanya pada kisaran 5-6 persen saja. Artinya, Malang raya adalah wilayah dengan peran sektor swasta yang kuat. Sangat diperlukan langkah-langkah efektif di dalam kebijakan pemerintah daerah di tengah keterbatasan APBD, untuk memberikan ruang gerak dan “playing field” yang fair dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Pertama, pemda harus fokus pada penanganan Kesehatan yaitu dengan percepatan vaksinasi minimal 70 persen, terutama Kabupaten Malang dan Kota Batu harus memiliki effort yang lebih keras untuk mencapai target tersebut.

Kedua, perlu percepatan berbagai program jaring pengaman sosial, pemberdayaan ekonomi, dan program-program padat kerja yang mengarah pada peningkatan daya beli masyarakat dan penyediaan lapangan kerja. Penguatan daya beli ini sangat penting, mengingat rata-rata sekitar 65 persen PDRB Malang raya disumbang oleh Konsumsi Rumah Tangga. Ketiga, kebijakan relaksasi perpajakan daerah dan kepastian kemudahan berusaha terus dilakukan. Dalam kondisi pandemi, pemerintah tidak perlu berpikir meningkatkan PAD karena justru akan menghasilkan kebijakan yang destruktif dalam upaya pemulihan ekonomi, tetapi fokus pada efektivitas relaksasi perpajakan yang dilakukan.

Kepastian dan kemudahan berusaha dengan sinergitas perijinan dan OSS harus ditingkatkan dalam menyambut level PPKM yang terus “melunak”. Saat ini menjadi momentum yang tepat untuk berbenah menuju layanan publik yang excellent.  Terakhir, pandemi ini adalah sesuatu yang kita tidak bisa menghindar, tetapi perlu disikapi dengan perubahan di internal organisasi dan cara kerja, agar mampu menjalani “new normal” di tengah situasi perubahan yang sangat cepat. Kepemimpinan, kemampuan berkolaborasi, melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada, akan menjadi kunci keberhasilan pemda menghadapi dinamika yang terjadi saat ini, semoga. (*)

Oleh: Prof Candra Fajri Ananda SE MSc PhD

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Euforia masyarakat menyambut penurunan level PPKM sudah sangat terasa di wilayah Malang raya. Penyelenggaraan tatap muka pembelajaran di sekolah secara bertahap, pembukaan mal, restoran, dan sejumlah aktivitas ekonomi lainnya turut menggeliatkan gairah masyarakat ke luar dari kejenuhan akibat kebijakan PPKM. ”Dendam wisata” seolah menjadi penyaluran hasrat berwisata yang terbelenggu sejak awal tahun 2020. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah wisatawan ke sejumlah destinasi wisata di Malang raya, khususnya Kota Batu. Kondisi ini menunjukkan bahwa vaksinasi yang massif membuat masyarakat semakin confidence bersahabat dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Mobilitas masyarakat terus meningkat di sejumlah daerah karena secara agregat Jawa Timur memasuki PPKM level 1. Jumlah kasus terkonfirmasi dan BOR (bed occupancy ratio) yang trennya semakin menurun serta vaksinasi yang masif menjadi kunci Jawa Timur berstatus PPKM level 1, meski Malang raya masih dalam status PPKM level 2 berdasarkan assement Kementerian Kesehatan per 18 September 2021.

Capaian vaksinasi Kota Malang untuk dosis pertama telah mencapai lebih dari 73,26 persen dan dosis kedua lebih dari 42 persen. Sedangkan untuk Kota Batu capaian vaksinasi sudah mencapai lebih dari 61 persen. Sementara itu, Kabupaten Malang capaian vaksinasi sudah lebih dari 30 persen, jauh tertinggal dibandingkan Kota Malang dan Batu karena jumlah penduduk yang jauh lebih besar.

Perkembangan vaksinasi yang mendekati kondisi ideal untuk herd immunity menjadi syarat mutlak untuk ekonomi melonjak di akhir tahun 2021. Aktivitas PPKM yang mulai melunak (turun) diharapkan juga mampu memperbaiki kinerja makro ekonomi yang melambat selama setahun terakhir. Sampai dengan semester-I 2021 pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05 persen (YoY) dan nasional sedikit lebih tinggi yaitu 7,07 persen (YoY). Geliat ekonomi juga berdampak pada perekonomian Malang Raya, dimana berdasarkan data OJK Malang selama semester I-2021 terjadi pertumbuhan kredit di Kota Malang sebesar 0,20 persen, Kabupaten Malang 2,06 persen, dan Kota Batu 9,98 persen.

Hal ini mengindikasikan sektor produksi mulai bergeliat. Pertumbuhan kredit di Kota Batu dan Kabupaten Malang ditopang oleh pertumbuhan kredit yang cukup tinggi di sektor pertanian. Kredit sektor pertanian di Kota Batu tumbuh sekitar 39 persen dan Kabupaten Malang tumbuh sebesar 47,47 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit di Kota Malang ditopang pertumbuhan kredit sektor perdagangan yang mencapai 9,36 persen. Seluruh indikator tersebut, sepantasnya menjadikan kita optimis akan pemulihan ekonomi yang kita harapkan bersama.

Pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kota Malang terkontraksi sebesar -2,26 persen, Kabupaten Malang -2,68 persen, dan Kota Batu -6,46 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi tersebut berdampak pada peningkatan tingkat kemiskinan dan pengangguran pada tahun 2020, di mana tingkat kemiskinan Kota Malang naik menjadi 4,44 persen, Kabupaten Malang 11,09 persen, dan Kota Batu 3,89 persen. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami kenaikan di wilayah Malang raya. Di Kota Malang naik menjadi 9,61 persen, Kabupaten Malang 5,49 persen, dan Kota Batu 5,93 persen.

Atas kondisi itu, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mendorong berbagai program pemulihan ekonomi. Melihat perkembangan covid di beberapa negara, di mana muncul varian baru, penanganan kesehatan masih menjadi prioritas dan prasyarat pemulihan ekonomi. Melalui PMK 17/PMK.07/2021 yang kemudian disempurnakan PMK 94/PMK.07/2021 dalam rangka refocusing pengelolaan tranfer ke daerah dan dana desa, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 8% dari DAU dan atau DBH untuk penanganan Kesehatan. Kebijakan ini diperkuat dengan earmarked 8 persen Dana Desa (DD) dan 30 persen Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanganan Kesehatan. Kemudian dana transfer umum minimal 25 persen dialokasikan untuk  mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang difokuskan pada pembukaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, termasuk dukungan pada jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini didukung dengan penggunaan dana desa untuk BLT dan penggunaan DAK fisik yang diarahkan untuk padat karya.

Percepatan pemulihan ekonomi juga didukung dengan berbagai insentif fiskal berupa relaksasi perpajakan maupun diskon perpajakan. Penguatan subsidi upah dan kartu prakerja terus dilakukan guna menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat. Kebijakan dari sisi produksi dan demand (daya beli) diharapkan dapat menstimulus pemulihan ekonomi lebih cepat. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah efektif kebijakan-kebijakan tersebut  bagi percepatan pemulihan ekonomi daerah?

Bagi perekonomian yang digerakan oleh sektor swasta, maka tugas pemerintah lebih pada pemberian jaminan kepastian usaha. Jika dilihat dari kontribusi APBD malang raya terhadap PDRB malang raya maka kontribusinya hanya pada kisaran 5-6 persen saja. Artinya, Malang raya adalah wilayah dengan peran sektor swasta yang kuat. Sangat diperlukan langkah-langkah efektif di dalam kebijakan pemerintah daerah di tengah keterbatasan APBD, untuk memberikan ruang gerak dan “playing field” yang fair dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Pertama, pemda harus fokus pada penanganan Kesehatan yaitu dengan percepatan vaksinasi minimal 70 persen, terutama Kabupaten Malang dan Kota Batu harus memiliki effort yang lebih keras untuk mencapai target tersebut.

Kedua, perlu percepatan berbagai program jaring pengaman sosial, pemberdayaan ekonomi, dan program-program padat kerja yang mengarah pada peningkatan daya beli masyarakat dan penyediaan lapangan kerja. Penguatan daya beli ini sangat penting, mengingat rata-rata sekitar 65 persen PDRB Malang raya disumbang oleh Konsumsi Rumah Tangga. Ketiga, kebijakan relaksasi perpajakan daerah dan kepastian kemudahan berusaha terus dilakukan. Dalam kondisi pandemi, pemerintah tidak perlu berpikir meningkatkan PAD karena justru akan menghasilkan kebijakan yang destruktif dalam upaya pemulihan ekonomi, tetapi fokus pada efektivitas relaksasi perpajakan yang dilakukan.

Kepastian dan kemudahan berusaha dengan sinergitas perijinan dan OSS harus ditingkatkan dalam menyambut level PPKM yang terus “melunak”. Saat ini menjadi momentum yang tepat untuk berbenah menuju layanan publik yang excellent.  Terakhir, pandemi ini adalah sesuatu yang kita tidak bisa menghindar, tetapi perlu disikapi dengan perubahan di internal organisasi dan cara kerja, agar mampu menjalani “new normal” di tengah situasi perubahan yang sangat cepat. Kepemimpinan, kemampuan berkolaborasi, melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada, akan menjadi kunci keberhasilan pemda menghadapi dinamika yang terjadi saat ini, semoga. (*)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru