BERAPA nama anggota DPR RI yang Anda ketahui selama empat tahun terakhir? Mungkin banyak yang hanya tersenyum ketika mendapat pertanyaan itu. Jangankan nama-masing-masing wakil rakyat. Jumlah anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2019 saja masih ada yang tidak tahu. Atau bahkan merasa tidak perlu tahu.
Hal yang sama sangat mungkin terjadi di level provinsi atau kabupaten kota. Tak banyak masyarakat yang mengenal satu per satu nama anggota legislatif di daerah masing-masing. Kecuali mereka yang aktif sebagai kader partai politik. Atau minimal staf di kantor DPRD.
Ya sudahlah… Anggap saja itu masa lalu. Hari-hari ini, seluruh masyarakat patut diajak untuk tidak mengulang kebiasaan apolitis. Hari-hari ketika para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari model hitungan apa pun, sikap tidak peduli atau apatis terhadap politik itu merugikan. Pemilu jelas menghabiskan triliunan rupiah uang negara (rakyat). Pada Pemilu 2019, total dana untuk penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden mencapai Rp 25,6 triliun. Sedangkan untuk pengawasan menelan duit negara Rp 4,8 triliun. Itu belum termasuk anggaran pengamanan dan kegiatan pendukung lainnya.
Dana sebesar itu belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan anggaran untuk Pemilu 2024. Pada Juni 2022, pemerintah dan DPR menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Sementara untuk pengawasan Rp 33,8 triliun. Jika ditotal mencapai 110,4 triliun.
Lalu, pada September 2022, DPR menyetujui usul penambahan anggaran. Untuk pelaksanaan (KPU) sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk pengawasan (Bawaslu) Rp 6,08 triliun. Artinya, uang yang dikeluarkan untuk memilih wakil rakyat dan presiden itu sangat fantastis.
Ingat! Itu semua adalah uang negara atau duit rakyat. Betapa ruginya kalau sebagian besar masyarakat bersikap apatis. Tidak mau tahu, atau bahkan tidak mengambil hak dalam pemilu. Sama saja dengan melewatkan peluang memiliki saluran aspirasi di masa mendatang.
Harus dipahami, anggota legislatif yang terpilih itu mewakili suara para pemilihnya. Mereka terikat untuk memperjuangkan aspirasi dan janji kepada konstituen selama lima tahun menjabat. Bayangkan kalau masyarakatnya apolitis. Para wakil rakyat itu bisa saja merasa tidak perlu menampung aspirasi. Cukup bekerja untuk dirinya sendiri dan menerima gaji bulanan.
Lain halnya kalau ada ikatan yang kuat antara anggota legislatif dengan konstituen. Segala keluhan masyarakat yang ada kaitannya dengan hak-hak sebagai warga negara wajib didengar dan diperjuangkan oleh DPR. Tinggal temui mereka, sampaikan aspirasi, dan tagih janji-janji selama kampanye.
Bayangkan kalau interaksi semacam itu terjadi secara intens terhadap seluruh anggota legislatif. Di tingkat pusat, ada 575 wakil rakyat yang terus menerus bersuara memperjuangkan kepentingan konstituen.
Begitu juga di Kabupaten Malang. Setidaknya kita bisa rutin mendengar suara 50 anggota DPRD dalam membawa aspirasi orang-orang yang mereka wakili. Termasuk Kota Malang dengan 45 anggota DPRD dan Kota Batu yang memiliki 30 wakil rakyat.
Tapi, semua itu harus dimulai dengan kepedulian untuk mengenal siapa caleg yang akan dipilih. Lihat kapasitasnya, intip track record-nya, cerna janji-janjinya, serta cocokkan visi dan misinya. Pemilih harus bisa melihat dengan jernih, bahwa caleg yang akan dipilih akan benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Anggap saja seperti lirik lagu yang diciptakan Husein Bawafie: Bila ingin melihat ikan di dalam kolam. Tenangkan dulu airnya, sebening kaca. Jangan sampai memilih wakil rakyat seperti melihat ikan di kolam keruh. Hanya tampak sekilas, asal pilih, kemudian menyesal karena pilihannya melempem.
Pendaftaran caleg sudah dibuka mulai 1 Mei lalu hingga 14 Mei mendatang. Karena hari pertama pembukaan bertepatan dengan perayaan Hari Buruh, maka tak ada satu pun bacaleg yang mendaftar saat itu. Termasuk di kawasan Malang Raya. Bahkan hingga hari kelima tetap belum ada yang mendaftar.
Masing-masing partai politik punya alasan mengapa tidak mengambil momen hari-hari awal pendaftaran. Ada yang memilih hari baik, ada pula yang mencocokkan tanggal dengan nomor parpol. Tentu itu hak masing-masing parpol. Asal jangan terlalu mepet deadline, sehingga masih bisa melakukan perbaikan jika ada berkas yang belum memenuhi syarat.
Masih banyak waktu untuk bisa mengenal sosok para caleg. KPU baru akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara pada 19 – 23 Agustus 2023. Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan hingga 28 Agustus 2023. Sementara pengumuman daftar caleg tetap akan dilakukan pada November 2023.
Akan sangat membantu jika parpol maupun penyelenggara pemilu membangun sistem yang membantu masyarakat mengakses data lengkap caleg. Misalnya menciptakan aplikasi yang memudahkan komunikasi caleg dengan para pemilih. Entah melalui media massa atau pun media sosial.
Jika sistem semacam itu terbangun, Insya Allah caleg yang terpilih nanti tidak akan mengecewakan. Tak perlu lagi Iwan Fals meminta para wakil rakyat agar bicara lebih lantang dan tidak hanya diam. (*)