MALANG KOTA - Mobil hybrid akan mendapatkan subsidi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen mulai tahun depan.
Kebijakan itu dimaksudkan sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 Para dealer menyambut baik pemberian subsidi tersebut karena dapat menekan kenaikan harga barang.
Direktur PT Gatra Perdana Putra Yudi Irawan Wijaya menjelaskan, para pengusaha dealer tengah waswas menghadapi tahun depan.
Selain karena kenaikan PPN menjadi 12 persen, mereka juga khawatir terdapat kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
”Kalau keduanya terjadi, maka biaya membeli kendaraan akan melejit,” tuturnya.
Dengan skema PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) 3 persen, kemungkinan harga mobil akan dipotong sejak di pabrik.
Sehingga harga jual mobil akan bisa langsung turun.
Beberapa contoh mobil hybrid yang akan mendapatkan subsidi adalah Hyundai, Toyota, dan juga Wuling.
Jika subsidi tersebut memang diberikan, Yudi berharap Surat Keputusan (SK) penyalurannya terbit lebih awal.
Jangan seperti sebelumsebelumnya yang terbit pada bulan Maret.
Jika seperti itu, masyarakat akan terus menunda pembelian karena menunggu subsidi.
“Nanti JanuariFebruari penjualan jadi turun,” imbuhnya Penjualan mobil hybrid di Malang sebenarnya cukup bagus sepanjang tahun ini, meskipun masih di bawah penjualan mobil konvensional.
Misalnya Wuling yang setiap bulan bisa menjual sekitar 10 unit mobil hybrid.
Selain insentif untuk hybrid, pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif untuk PPN DTP 10 persen pada mobil listrik.
Dengan regulasi yang sama dengan tahun sebelumnya, harga segmen mobil listrik masih akan tetap terjaga. (dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana