Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

100 Lebih Pemilih Ajukan Pindah Tempat Pilih

Aditya Novrian • Jumat, 5 Januari 2024 | 17:05 WIB

GEBER PERSIAPAN: Petugas KPU Kota Malang melakukan simulasi pemungutan suara pada bulan lalu di gedung Islamic Center. (Darmono/Radar Malang)
GEBER PERSIAPAN: Petugas KPU Kota Malang melakukan simulasi pemungutan suara pada bulan lalu di gedung Islamic Center. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA - Ratusan warga yang tercatat sebagai pemilih Pemilu 2024 mengajukan pindah tempat memilih. KPU Kota Malang mencatat 100 lebih pemilih yang mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga kemarin.

Dari jumlah tersebut, ada yang mengajukan memilih di luar kota. Juga ada pendatang yang melakukan coblosan di Kota Malang. Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo mengatakan, warga Kota Malang yang mengajukan pindah pilih di luar kota paling mendominasi.

”Jumlahnya sekitar 60 persen. Sementara sisanya dari pendatang yang mengajukan coblosan di sini (Kota Malang),” beber dia.

Meski demikian, Zaini belum bisa mengklasifikasikan ratusan orang tersebut pindah pilih karena alasan apa. Namun, ada sembilan kategori orang mengajukan pindah pilih.

Antara lain sedang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rumah, tugas belajar, pindah domisili, dan terdampak bencana alam. Kemudian bekerja di luar domisili hingga kondisi tertentu lain.

”Karena Malang terkenal sebagai kota pendidikan, saya memprediksi banyak yang mengurus pindah pilih karena tugas belajar dan bekerja," imbuhnya.

Zaini melanjutkan, pengurusan pindah pilih ini bisa dilakukan hingga 15 Januari dan hari ketujuh sebelum pencoblosan. Syarat yang diperlukan seperti stempel basah serta harus mengurus secara mandiri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), atau KPU di tempat sesuai domisili atau tempat tujuan.

Selain memantau pengurusan pindah pilih di dalam negeri, KPU Kota Malang juga memantau mereka yang bakal mencoblos di luar negeri.

”Bahkan, kami memberikan surat pengantar. Jadi kalau tiba-tiba mereka harus mencoblos di luar negeri secara otomatis di situs resmi pemilu akan tercoret di salah satu tempat," terang Zaini. (mel/adn)

Editor : Aditya Novrian
#KPU #Pemilih #Kota Malang