MALANG RAYA – Selain honor petugas pemilu, KPU juga harus menyiapkan dana untuk operasional tempat pemungutan suara (TPS).
Sedikitnya butuh dana Rp 27 miliar untuk operasional 10.824 TPS yang tersebar di Malang Raya. Jumlah itu belum termasuk kebutuhan konsumsi petugas Pemilu
Sesuai ketentuan, masing-masing TPS bakal mendapat biaya operasional Rp 2,5 juta.
Kebutuhan terbanyak untuk Kabupaten Malang. Sebab, di sana ada 7.761 TPS yang akan melayani warga.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, nanti anggaran tersebut akan ditransfer ke Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Dari PPS, baru didistribusikan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) secara tunai,” kata dia, kemarin (5/2).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembentukan TPS maupun penambahan peralatan.
Seperti membeli printer atau alat tulis tambahan.
Dika menjelaskan, pendirian TPS tidak memiliki ketentuan khusus.
Bisa diletakkan di luar ata di dalam ruangan.
”Prinsipnya, pendirian TPS harus memadai untuk akses pemilih, tidak didirikan di tempat ibadah, dan berukuran ukuran 80 meter persegi,” papar dia.
Seluruh TPS akan dibuat ramah disabilitas.
Permukaan pintu masuk harus rata dan bisa dilewati kursi roda.
Sehingga, penyandang disabilitas fisik yang memerlukan kursi roda dapat memasuki TPS dengan mudah.
Ketika akan memasukkan surat suara ke kotak suara, mereka akan dibantu petugas.
Terkait konsumsi petugas di TPS, kebutuhannya untuk 10 orang.
Terdiri dari tujuh orang KPPS, dua petugas ketertiban, dan satu pengawas TPS.
Dika menyebut bila anggarannya akan disediakan terpisah.
Setidaknya akan disediakan dua sampai tiga kali konsumsi pada hari H pemilu.
Sebab, petugas di masing-masing TPS harus datang mulai pukul 06.00.
”Ketentuan dananya kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” imbuh Dika.
Di Kota Malang, kebutuhan dana untuk operasional TPS mencapai Rp 6,1 miliar.
Anggaran itu akan dialokasikan untuk 2.452 TPS yang tersebar di lima kecamatan.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menuturkan, dalam proses pembuatan TPS, pihaknya membebaskan KPPS untuk berekspresi.
Selain sewa gedung, anggaran itu bisa digunakan untuk keperluan lain.
Seperti sewa printer dan tambahan peralatan insidentil.
Aminah menekankan, operasional TPS itu tidak termasuk biaya konsumsi petugas.
Nanti, KPU Kota Malang akan menyediakan anggaran konsumsi sendiri.
Untuk besaran anggarannya, dia mengaku masih akan mengajukan ke KPU RI.
”Nanti itu konsumsinya kemungkinan untuk dua kali. Anggarannya berapa saya tidak hafal,” terang dia.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hasbi Ash Shidiqqy menuturkan, dalam penetapan TPS, penyelenggara pemilu wajib memperhatikan beberapa hal.
Pertama, lokasi TPS tidak boleh beada di dekat dengan rumah peserta pemilu atau posko tim sukses.
”Itu untuk menjaga netralitas ketika pemungutan suara,” terang dia.
Kemudian, TPS harus dibuat ramah bagi semua golongan. Khususnya kaum disabilitas.
Itu artinya, TPS dianjurkan tidak berada di lantai dua.
Jika memang terpaksa di lantai dua, wajib ada lift untuk akses kaum disabilitas.
”Perlu diperhatikan juga, TPS wajib melayani satu keluarga. Jangan tempatnya berbeda kelurahan atau desa,” tambah Hasbi.
Hal senada juga disampaikan Plt Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto.
Pihaknya mempersilakan jika PPS dan KPPS ingin mendesain TPS.
Yang pasti menurut dia, pagu anggarannya tetap Rp 2,5 juta per TPS. Bila kurang, warga di sekitar TPS boleh patungan.
”Yang terpenting (sumber) dananya jelas. Harus ada laporannya dan tidak diperbolehkan dana dari caleg,” terang Heru.
Terkait konsumsi, dia menyebut bila petugas di tiap TPS akan mendapat tiga kali jatah makan.
Perkiraan harga tiap satu porsi makanan mulai dari Rp 35 ribu sampai Rp 45 ribu.
Selain makan, petugas juga akan mendapat snack.
Ke depan, Heru menyebut bila pihaknya masih harus menyiapkan beberapa tambahan perlengkapan darurat. Contohnya genset.
Itu dibutuhkan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. (adk/ yun/pri/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana