21.6 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

MoU Cabdindik wilayah Malang-Batu dan Kejari Kota Malang

SMA-SMK Se-Malang Punya RRJ

 

MALANG KOTA – SMA-SMK-SLB se Kota Malang resmi mempunyai rumah restorative justice (RRJ).

Itu setelah cabang dinas pendidikan (Cabdindik) wilayah Malang-Batu menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, 31 Januari 2023 kemarin.

MoU soft launching RRJ berlangsung di SMKN 2 Malang.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Malang-Batu Dr Drs Ema Sumiarti MSi turut hadir. Begitu juga Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH.

Hadir pula Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA SMK SLB Negeri dan juga kepala SMA-SMK se Kota Malang.

RRJ merupakan tindak lanjut dari kerja sama Cabdindik Wilayah Malang dengan Kejari Kota Malang.

”Sebelumnya kami sudah bekerja sama mengenai edukasi hukum ke siswa seperti Jaksa Masuk Sekolah. RRJ ini kelanjutan dari kerja sama kami sebelumnya,” terang Ema di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, peresmian RRJ tersebut guna menciptakan sekolah yang kondusif.

Setiap warga sekolah, mulai guru, siswa, hingga wali murid juga dapat memanfaatkan keberadaan RRJ tersebut.

“Terutama wali murid ketika ada masalah dengan putra putrinya di sekolah. Mereka bisa berkonsultasi dahulu dengan RRJ sebelum melaporkan lebih jauh,” ucap Ema.

SINERGI : Penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Malang-Batu Dr Dra Ema Sumiarti MSi dengan Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH.

Dia kemudian menyampaikan bahwa RRJ akan mendampingi dalam penyelesaian masalah tersebut. Di Kota Malang terdapat 113 lembaga SMA, SMK dan SLB.

“SMKN 2 Malang menjadi perwakilan. Semua SMA dan SMK boleh memanfaatkan RRJ ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH menambahkan, RRJ dibangun guna mengakrabkan sekolah dengan kejaksaan.

“Pihak sekolah jangan takut dengan kejaksaan. Kita sama – sama manusia. Jika ada masalah, kita koordinasikan bersama di RRJ,” katanya.(dur/dan)

 

MALANG KOTA – SMA-SMK-SLB se Kota Malang resmi mempunyai rumah restorative justice (RRJ).

Itu setelah cabang dinas pendidikan (Cabdindik) wilayah Malang-Batu menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, 31 Januari 2023 kemarin.

MoU soft launching RRJ berlangsung di SMKN 2 Malang.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Malang-Batu Dr Drs Ema Sumiarti MSi turut hadir. Begitu juga Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH.

Hadir pula Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA SMK SLB Negeri dan juga kepala SMA-SMK se Kota Malang.

RRJ merupakan tindak lanjut dari kerja sama Cabdindik Wilayah Malang dengan Kejari Kota Malang.

”Sebelumnya kami sudah bekerja sama mengenai edukasi hukum ke siswa seperti Jaksa Masuk Sekolah. RRJ ini kelanjutan dari kerja sama kami sebelumnya,” terang Ema di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, peresmian RRJ tersebut guna menciptakan sekolah yang kondusif.

Setiap warga sekolah, mulai guru, siswa, hingga wali murid juga dapat memanfaatkan keberadaan RRJ tersebut.

“Terutama wali murid ketika ada masalah dengan putra putrinya di sekolah. Mereka bisa berkonsultasi dahulu dengan RRJ sebelum melaporkan lebih jauh,” ucap Ema.

SINERGI : Penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Malang-Batu Dr Dra Ema Sumiarti MSi dengan Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH.

Dia kemudian menyampaikan bahwa RRJ akan mendampingi dalam penyelesaian masalah tersebut. Di Kota Malang terdapat 113 lembaga SMA, SMK dan SLB.

“SMKN 2 Malang menjadi perwakilan. Semua SMA dan SMK boleh memanfaatkan RRJ ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko SH MH menambahkan, RRJ dibangun guna mengakrabkan sekolah dengan kejaksaan.

“Pihak sekolah jangan takut dengan kejaksaan. Kita sama – sama manusia. Jika ada masalah, kita koordinasikan bersama di RRJ,” katanya.(dur/dan)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru