MALANG KOTA – Menyusul usulan dari wali murid, penambahan jam pelajaran mulai diseriusi Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kota Malang. Tentunya dengan tetap mengacu pada upaya pencegahan kemunculan klaster dari lingkungan sekolah.
Durasi pelajaran selama 240 menit atau 4 jam yang diterapkan saat ini merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana SE MM menjelaskan, opsi penambahan satu jam pelajaran tersebut kini tengah dikaji. Waktu itu rencananya bakal diplot sebagai waktu untuk istirahat, salat, dan makan (ishoma) para siswa.
”Jadi skemanya setengah jam untuk salat, dan setengah jam lagi untuk tambahan materi jika diperlukan,” paparnya. Pria kelahiran Bantul, Jogjakarta itu menambahkan bila skema tersebut masih harus dimatangkan. Pihaknya juga harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Malang.
Jika nanti sudah ada izin, dia berharap pihak sekolah bisa menyesuaikan dengan kondisi dan tak terlalu memaksakannya kepada siswa. Disdikbud Kota Malang memang sempat melakukan survei terkait harapan para wali murid itu. Hasilnya, sebanyak 50 persen wali murid dan guru menginginkan adanya penambahan jam pelajaran.
Mayoritas di antara mereka beralasan bila penambahan jam pelajaran bisa membuat penyampaian materi lebih maksimal. Namun sebagian wali murid dan guru juga masih bimbang karena harus menyesuaikan diri dengan keadaan. ”Semua kami akomodasi dan jadi bahan pertimbangan, tinggal bagaimana nanti siswa dan guru bisa adaptasi lagi,” imbuh Suwarjana.
Di tempat lain, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang Burhanuddin MPd juga sependapat bila opsi itu masih perlu kajian lebih dalam lagi. Sebab saat potensi berkerumun saat ishoma siswa tetap ada. Beranjak dari kondisi itu, dia berharap para wali murid bisa lebih sabar saat ini. ”Intinya kami memohon (siswa, guru, dan wali murid) untuk mematuhi aturan terlebih dulu,” saran Burhan.
Jika memang ada penambahan jam pelajaran, dia berharap ada tahap uji coba terlebih dahulu. Sebab tiap jenjang sekolah memiliki jam pulang yang berbeda. Pada jenjang SD, jam pulang sekolah mulai pukul 09.00 WIB. Sementara SMP pada pukul 11.00 WIB.
Bila skema penambahan jam pelajaran diterapkan, Burhan berharap durasinya tidak lebih dari pukul 12.00 WIB. Poin tersebut bakal dia sampaikan bila Disdikbud Kota Malang menggelar koordinasi terkait penambahan jam pelajaran tersebut. Sehingga teknis dan aturan terkait jam pelajaran tidak menimbulkan konflik. (adn/by/rmc)