MALANG KOTA – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam, Kepala SMKN 10 Malang, Dwijo Lelono,54, akhirnya ditahan Senin (7/6). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menetapkan Dwijo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019.
Dwijo sudah mengenakan rompi tahanan bernomor 38 saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Kota Malang sekitar pukul 14.30 WIB. Dia langsung diarahkan ke mobil untuk dibawa ke Lapas Lowokwaru.
Menurut Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Pertimbangan para penyidik melakukan penahanan agar tersangka tidak lari, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya seperti yang ada dalam Pasal 21 KUHAP,” terang dia.
Selama penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Malang, Dwijo baru sekali ini diperiksa oleh kejaksaan. “Baru sekali ini, tapi sebenarnya panggil sudah dua kali karena yang pertama ini dia minta ditangguhkan karena alasan sakit, ada surat dokternya,” ucapnya. Penahanan terhadap Dwijo dilakukan selama 20 hari ke depan atau 26 Juni mendatang.
Menurut Andi, sangat terbuka kemungkinan bakal ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Kemungkinan ada tersangka baru masih ada, sejauh ini kami sudah memeriksa 15 saksi,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Andi.
Pewarta: Biyan Mudzaky