21.8 C
Malang
Saturday, 25 March 2023

Sekolah Tatap Muka, Wajib Restu Orang Tua

MALANG – Sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka pada 5 Juli mendatang boleh-boleh saja. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang wanti-wanti supaya syarat-syarat harus dipenuhi dulu.

Di antaranya surat persetujuan orang tua siswa, surat izin dari Satgas Covid-19, dan adanya Satgas di sekolah. Juga syarat lain yang sesuai standard operating procedure (SOP) kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dan tetap dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

”Sekolah juga wajib membuka opsi bagi wali murid untuk lebih memilih sekolah secara daring atau secara tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rachmat Hardijono Senin (7/6).

Rachmat menambahkan, orang tua siswa berhak tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah untuk menerima pelajaran. Tentunya dengan alasan yang jelas. Hal itu nanti juga akan melewati persetujuan dari komite sekolah.

”Bagi orang tua siswa yang tidak menyetujui tatap muka, maka kepala sekolah wajib memberikan opsi guru kunjung ke rumah siswa yang bersangkutan, tidak online saja,” kata Rachmat.

Dari pantauannya, sejauh ini sebagian besar orang tua siswa setuju dengan digelarnya kembali KBM tatap muka. Sebab, jika terus dilakukan secara online, orang tua jadi ketambahan beban. Seperti mengajari anaknya di rumah, serta biaya untuk membeli paket internet.

”Mayoritas banyak yang setuju orang tuanya untuk KBM tatap muka, tetapi bukti pernyataan itu, ada sekolah yang tidak didokumentasikan dengan baik. Sebelum 5 Juli ini seluruh checklist perlu dipenuhi,” tandas Rachmat. (fik/abm/rmc)

MALANG – Sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka pada 5 Juli mendatang boleh-boleh saja. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang wanti-wanti supaya syarat-syarat harus dipenuhi dulu.

Di antaranya surat persetujuan orang tua siswa, surat izin dari Satgas Covid-19, dan adanya Satgas di sekolah. Juga syarat lain yang sesuai standard operating procedure (SOP) kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dan tetap dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

”Sekolah juga wajib membuka opsi bagi wali murid untuk lebih memilih sekolah secara daring atau secara tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rachmat Hardijono Senin (7/6).

Rachmat menambahkan, orang tua siswa berhak tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah untuk menerima pelajaran. Tentunya dengan alasan yang jelas. Hal itu nanti juga akan melewati persetujuan dari komite sekolah.

”Bagi orang tua siswa yang tidak menyetujui tatap muka, maka kepala sekolah wajib memberikan opsi guru kunjung ke rumah siswa yang bersangkutan, tidak online saja,” kata Rachmat.

Dari pantauannya, sejauh ini sebagian besar orang tua siswa setuju dengan digelarnya kembali KBM tatap muka. Sebab, jika terus dilakukan secara online, orang tua jadi ketambahan beban. Seperti mengajari anaknya di rumah, serta biaya untuk membeli paket internet.

”Mayoritas banyak yang setuju orang tuanya untuk KBM tatap muka, tetapi bukti pernyataan itu, ada sekolah yang tidak didokumentasikan dengan baik. Sebelum 5 Juli ini seluruh checklist perlu dipenuhi,” tandas Rachmat. (fik/abm/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru