MALANG KOTA – Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang rutin melakukan penertiban, masih saja banyak kendaraan yang terjaring.
Dalam dua bulan operasi Tertib Parkir (Tepak), terjaring 115 kendaraan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengungkapkan, dua bulan ini pihaknya melakukan sembilan kali penertiban.
Sasarannya adalah kawasan-kawasan langganan parkir liar, seperti area Arjosari, Jalan A. Yani Utara, Jalan Belakang RSU, dan Jalan Pajajaran.
”Lalu ke Jalan Trunojoyo atau depan Stasiun Malang dan berakhir di Jalan Kauman,” ujar Mustaqim, kemarin (23/5).
Di Kelurahan Arjosari, Mustaqim mengaku menilang satu bus jurusan Malang-Surabaya.
Lantaran pengemudi bus menurunkan penumpang di luar terminal.
Selanjutnya, ada satu mobil yang digembok karena parkir di atas trotoar flyover di Jalan A. Yani Utara.
Kemudian menggembok paksa empat unit mobil di depan RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA).
Selain itu, di Jalan Trunojoyo juga menggembok dua mobil dan mengangkut enam sepeda motor.
”Semua kendaraan (yang terjaring operasi) sudah kami tindak, termasuk yang melanggar di depan Stasiun Malang,” kata pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Ditanya terkait upaya lain untuk mencegah parkir sembarangan, Mustaqim menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan penindakan.
”Sambil menunggu tilang manual, kami tetap berupaya menindak pengendara yang parkir tidak pada tempatnya,” ucap dia.
Di tempat lain, Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menambahkan, pihaknya menyiapkan 40 unit gembok untuk mendukung penertiban.
Sementara ini gembok yang dimiliki dishub sudah cukup.
”Biasanya, setiap harinya tidak sampai 40 pelanggar, sehingga bisa digunakan secara bergantian,” katanya.
Selain gembok, pihaknya kini juga sedang menyusun sanksi tambahan berupa denda.
Namun denda tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum diketahui besaran denda.
Bila berkaca pada penertiban di Jakarta, dia mengatakan, para pelanggar yang hendak membuka gembok dikenakan biaya Rp 500 ribu.
”Kalau ada denda, biasanya pelanggar akan pikir-pikir (sebelum melanggar),” tutup dia. (mel/dan)