24.2 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

Semua Guru Madrasah Swasta Sudah Sarjana

MALANG KOTA – Aturan baru tentang status guru madrasah swasta wajib S1 sepertinya tak berdampak di Kota Malang.  Karena semua pendidikan yang resmi diangkat di madrasah swasta telah memenuhi kriteria tersebut.

 

Regulasi baru tersebut muncul dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor  1006 tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru pada Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Kepala Kemenag Kota Malang Dr Muhtar Hazawawi MAg memastikan, semua guru madrasah swasta di Kota Malang sudah berstatus sarjana.  “Sudah semuanya sarjana untuk madrasah di Kota Malang. Kalau sudah sarjana kan selesai, jika ada yang belum ini menjadi masalah,” ujar Muhtar ketika ditemui Selasa, kemarin (23/11).  Hanya saja, saat ditanya jumlah guru madrasah di Kota Malang, Muhtar menyatakan tidak hafal jumlahnya.

Menurutnya, Kemenag Kota Malang selalu mengikuti pedoman pengangkatan guru dan dosen. Terncantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di mana dalam bab IV, Pasal 9 dipaparkan bahwa kualifikasi akademik guru wajib dicapai melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Capaian ini diatur guna menyelaraskan kompetensi yang dimiliki guru dengan tujuan pendidikan nasional. “Mungkin yang belum itu ada anak PPL mengajar di madrasah. Itu kan masih PPL, nanti kalau diangkat ya harus S1,” tandas Muhtar.

 

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Malang Burhanuddin menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan Kemenag RI. Dia mengatakan, memang sudah seharusnya syarat pengangkatan guru baik madrasah swasta atau secara umum harus mencapai jenjang pendidikan S1 atau D4. “Tanggapan PGRI ya memang seharusnya pengangkatan guru mengacu pada undang-undang guru dan dosen. Kalau belum S1, artinya belum bisa mendapat jabatan guru,” terang Burhanuddin.

 

Merujuk pada kualifikasi tersebut, Burhanuddin mengungkapkan dirinya masih belum memiliki gambaran mengenai pemetaan guru madrasah swasta di Kota Malang yang telah memenuhi syarat. Dia juga menyatakan belum ada tanggapan dari rekan tenaga pendidik mengenai kebijakan baru tersebut.

 

Namun Burhanuddin berharap, dengan adanya peraturan tersebut guru madrasah swasta dapat memenuhi kompetensi sebagai tenaga pendidik. Hal ini juga mendukung pemerataan kualitas tenaga pendidik secara umum baik dari sekolah dasar maupun dari madrasah. “Ke depannya kita dorong guru madrasah swasta bisa menempati jabatan fungsional, dengan cara minimal telah menempuh pendidikan S1 atau D4,” pungkasnya. (adk/nj3/nay)

MALANG KOTA – Aturan baru tentang status guru madrasah swasta wajib S1 sepertinya tak berdampak di Kota Malang.  Karena semua pendidikan yang resmi diangkat di madrasah swasta telah memenuhi kriteria tersebut.

 

Regulasi baru tersebut muncul dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor  1006 tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru pada Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Kepala Kemenag Kota Malang Dr Muhtar Hazawawi MAg memastikan, semua guru madrasah swasta di Kota Malang sudah berstatus sarjana.  “Sudah semuanya sarjana untuk madrasah di Kota Malang. Kalau sudah sarjana kan selesai, jika ada yang belum ini menjadi masalah,” ujar Muhtar ketika ditemui Selasa, kemarin (23/11).  Hanya saja, saat ditanya jumlah guru madrasah di Kota Malang, Muhtar menyatakan tidak hafal jumlahnya.

Menurutnya, Kemenag Kota Malang selalu mengikuti pedoman pengangkatan guru dan dosen. Terncantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di mana dalam bab IV, Pasal 9 dipaparkan bahwa kualifikasi akademik guru wajib dicapai melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Capaian ini diatur guna menyelaraskan kompetensi yang dimiliki guru dengan tujuan pendidikan nasional. “Mungkin yang belum itu ada anak PPL mengajar di madrasah. Itu kan masih PPL, nanti kalau diangkat ya harus S1,” tandas Muhtar.

 

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Malang Burhanuddin menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan Kemenag RI. Dia mengatakan, memang sudah seharusnya syarat pengangkatan guru baik madrasah swasta atau secara umum harus mencapai jenjang pendidikan S1 atau D4. “Tanggapan PGRI ya memang seharusnya pengangkatan guru mengacu pada undang-undang guru dan dosen. Kalau belum S1, artinya belum bisa mendapat jabatan guru,” terang Burhanuddin.

 

Merujuk pada kualifikasi tersebut, Burhanuddin mengungkapkan dirinya masih belum memiliki gambaran mengenai pemetaan guru madrasah swasta di Kota Malang yang telah memenuhi syarat. Dia juga menyatakan belum ada tanggapan dari rekan tenaga pendidik mengenai kebijakan baru tersebut.

 

Namun Burhanuddin berharap, dengan adanya peraturan tersebut guru madrasah swasta dapat memenuhi kompetensi sebagai tenaga pendidik. Hal ini juga mendukung pemerataan kualitas tenaga pendidik secara umum baik dari sekolah dasar maupun dari madrasah. “Ke depannya kita dorong guru madrasah swasta bisa menempati jabatan fungsional, dengan cara minimal telah menempuh pendidikan S1 atau D4,” pungkasnya. (adk/nj3/nay)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru