MALANG KOTA – Polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi juga jadi sorotan di Malang. Kemarin (29/11) belasan mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang. Mereka memprotes aturan yang dikhawatirkan bakal melegalkan praktik zina di lingkungan kampus.
Para pendemo menyoal redaksional Pasal 5 yang menyebut aksi kekerasan seksual dengan tambahan frasa ’tanpa persetujuan korban’ bisa menimbulkan makna seolah-olah melegalkan zina. Padahal, kampus menjadi tempat yang ramah untuk belajar dan kebebasan berfikir.
“Masalahnya, jika sampai memegang salah satu bagian tubuh di antara lawan jenis dengan izin, maka tidak ada masalah. Justru menurut kami, itu jadi masalah,” tegas Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Muslim Peduli Bangsa, Cabang Malang Raya Khotibul Umam.
Umam juga menilai, aturan tersebut melanggar ajaran agama Islam yang jelas-jelas melarang adanya zina. Untuk itu, dia mendesak para wakil rakyat ikut menyuarakan penolakan atas aturan tersebut ke pemerintah pusat. Namun aspirasi mereka bertepuk sebelah tangan, karena tidak ada anggota DPRD Kota Malang yang menemui mereka.
Meski demikian, aksi tetap berjalan lancar dengan damai. Sejumlah perwakilan massa aksi melakukan orasi tentang penolakan atas aturan baru tersebut. Mereka juga mendesak Permendikbudristek PPKS segera direvisi.
“Kami ingin ada perubahan di pasal tersebut dan kami sangat setuju tindakan kekerasan seksual bisa dicegah mulai dari lingkungan pendidikan,” ujar Umam.
Umam menyatakan, Permendikbudristek PPKS tersebut tak memengaruhi proses belajar di kampus. Namun pihaknya tetap khawatir, jika ada kasus atau kejadian asusila, maka aturan tersebut bakal menjadi boomerang di kemudian hari. (adn/nay)