Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sistem Zonasi Bawa Dua Keuntungan, Praktik Manipulasi Data Perlu Diantisipasi

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 25 Juli 2023 | 23:00 WIB

 

 

Ilustrasi PPDB di tingkat SMA.
Ilustrasi PPDB di tingkat SMA.

MALANG KOTA - Tahun ini adalah tahun keenam sistem zonasi diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hampir tiap tahun ada pro dan kontra pada penerapannya. Saat ini, desakan untuk melakukan evaluasi sistem zonasi banyak disuarakan di media sosial.

Itu setelah banyak kecurangan yang terkuak dalam sistem tersebut. Yang kini sering ditemui yakni manipulasi data pada kartu keluarga (KK). Modusnya dilakukan dengan menitipkan nama calon peserta didik baru (CPDB) pada KK teman atau kerabat yang mempunyai tempat tinggal dekat dengan sekolah yang dituju. Biasanya sekolah itu berstatus favorit.

Ya, meski sudah diterapkan sejak 2017, image sekolah favorit belum bisa hilang 100 persen. Menanggapi hal itu, Kabid Pengembangan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dodik Teguh Pribadi menilai bila pro dan kontra adalah hal yang wajar.

Sejauh ini, dia mengaku tak menemukan alasan mendesak untuk mendorong evaluasi sistem zonasi. Pasalnya, Dodik menilai sistem zonasi lebih banyak memberikan keuntungan. ”Tidak ada kebijakan yang sempurna. Setiap kebijakan ada plus minusnya,” kata dia.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi keuntungan penerapan sistem zonasi di Kota Malang. Pertama, pemerataan akses pendidikan. Kedua, untuk memecah kepadatan arus lalu lintas (lalin). Dodik mengatakan, kepadatan arus lalu lintas bisa ditekan bila peserta didik bersekolah di sekolah dekat dengan rumah.

”Bayangkan bila ada anak yang rumahnya di Kedungkandang tapi sekolah di Blimbing. Tentu orang tua perlu mengantarnya,” paparnya. Itu berpotensi membuat kepadatan arus lalu lintas. Terutama pada jam-jam berangkat dan pulang sekolah. Terkait potensi kecurangan manipulasi KK, Dodik memastikan tak ada celah kecurangan dalam hal tersebut.

Pasalnya, KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun otomatis tertolak oleh sistem. Kecuali, bila ada dokumen pendukung. Misalnya dengan melampirkan KK sebelum perubahan. ”Kalau ada praktik menitipkan nama CPDB setahun sebelumnya dalam KK orang lain yang punya tempat tinggal dekat dengan sekolah yang dituju sah-sah saja. Sebab, aturannya tidak melarang itu,” papar dia.

Meski begitu, Dodik yakin tak ada yang melakukan hal itu. ”Ya siapa juga yang mau repot melakukan itu. Saya rasa di Kota Malang tidak ada praktik demikian,” tambah dia. Aturan terkait PPDB itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal 17 ayat (2) menyebutkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bila ada banyak tindak kecurangan di regulasi tersebut, artinya perlu ada evaluasi pada regulasi yang ada. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Malang Mutmainah Amini mengatakan, dari tahun ke tahun sistem zonasi semakin berjalan baik. Pihaknya juga menyebut bila sistem itu lebih banyak membawa keuntungan.

Pasalnya, saat ini tiap satuan pendidikan punya porsi yang sama dalam mendidik siswa. Sebab, dengan adanya sistem zonasi, ekosistem pendidikan menjadi lebih heterogen. ”Kalau dulu sekolah-sekolah favorit akan mendapat siswa yang cenderung homogen atau pintar semua,” ucapnya.

Itu membuat guru-guru di sekolah favorit mempunyai beban yang berbeda dengan guru di sekolah non-favorit. Pasalnya, guru sekolah favorit lebih berperan untuk mengembangkan potensi siswanya. ”Kalau dengan sistem zonasi ini membuat guru-gurunya lebih pintar. Sebab, masalah yang dihadapi lebih kompleks,” imbuhnya.

Disinggung terkait berkurangnya jiwa kompetisi antar-sekolah, Amini menyanggahnya. Sebab, sistem zonasi tak diterapkan 100 persen di semua jenjang pendidikan (selengkapnya baca grafis). Melainkan ada pembagian kuota-kuota yang tetap mampu mengakomodasi siswa-siswa berprestasi. ”Kuota zonasi kan hanya 50 persen (untuk SMP). Selebihnya tetap ada jalur-jalur yang mempertimbangkan prestasi, baik prestasi akademik maupun non-akademik,” tambahnya.

Di tempat lain, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menyebut perlunya ketegasan dari Disdikbud Kota Malang untuk mengantisipasi celah manipulasi data. Meski saat ini belum ditemukan praktiknya, tak menutup kemungkinan itu bisa dilakukan. Untuk itu, Suryadi menyebut perlunya rumusan regulasi baru untuk menutup celah tersebut. ”KK itu juga perlu ada verifikasinya,” kata dia.

Suryadi menyarankan perlu ada kerja sama dengan Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang untuk mengantisipasi praktik titip nama tersebut. Itu juga bisa mencegah oknum-oknum tertentu yang hendak mempermainkan kepengurusan surat-surat penting.

Meski begitu, secara umum Suryadi menyebut sistem zonasi sudah berjalan baik. Itu memberikan akses dan kesempatan memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi. ”Tinggal celah-celah penyimpangan itu harus ditutup,” tambah dia.

Ombudsman Jatim Terima 30 Laporan PPDB

Di tempat lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menyebut belum melakukan langkah untuk melacak adanya data-data yang ganjil pada KK. Sebab, pihaknya mengaku bila manipulasi data bukan termasuk ranahnya. Yang pasti menurut dia, pelaksanaan PPDB, khususnya di jalur zonasi, sudah mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI.

”Kami sudah menggunakan sistem untuk mengelola PPDB secara profesional. Bila kami percayakan pada sistem, Insya Allah akan berjalan lancar,” imbuh dia. Meski begitu, Aries tetap terbuka bila sistem zonasi harus dievaluasi. Dia menyebut bila saat ini sejumlah pihak perlu duduk bersama. Tujuannya untuk menilik kembali regulasi yang ada.

Sebab celah untuk melakukan manipulasi atau kecurangan perlu dicari akar permasalahannya. Selanjutnya, regulasi baru untuk menutup celah itu bisa dirumuskan bersama. ”Sosialisasi terkait aturan PPDB juga harus lebih masif. Tujuannya agar masyarakat juga paham terkait alurnya,” kata dia. Lebih lanjut Aries mengatakan, semua proses PPDB dilakukan secara online. ”Kalau berkas persyaratan tak memenuhi ketentuan, otomatis tertolak,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyampaikan, hingga saat ini setidaknya ada 30 laporan yang masuk terkait problem PPDB di Jawa Timur. Namun, pihaknya menaksir tak ada laporan yang masuk dari wilayah Malang Raya. Meski begitu, tak ada jaminan Malang Raya bersih dari praktik-praktik curang.

Sebab, keberadaan ombudsman sampai sekarang masih perlu terus dikenalkan kepada masyarakat. Agus menjelaskan, ada beberapa praktik curang yang dilakukan dalam PPDB tahun ini. Khususnya pada jalur zonasi. Modusnya di antaranya seperti jual beli kursi dan titip nama pada KK orang lain.

Praktik jual beli kursi dilakukan dengan memberikan sejumlah uang pada oknum tertentu agar tak melakukan verifikasi jarak rumah ke sekolah. Dengan begitu, pendaftar akan memanipulasi titik koordinat. Tentu saja akan dibuat sedekat mungkin dengan sekolah. Agus menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan itu. Bila terbukti, tindakan itu tak bisa ditoleransi.

Pakar Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah malang (UMM) Prof H Akhsanul In'am PhD melihat, sistem zonasi memiliki tujuan bagus. Yakni pembelajaran tanpa unsur pilah-pilih berdasar tingkat kepintaran siswa. Selain itu, juga berefek pada pemerataan kualitas guru tanpa melihat popularitas sekolah.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistem zonasi. Salah satunya, pengajar harus mampu memberikan kualitas pembelajaran yang sama atas diferensiasi tingkat minat, bakat, dan kemampuan akademik siswa. Tujuannya, agar siswa tak merasa dibeda-bedakan.

Sebab, sekolah akan mendapatkan input siswa yang variatif atau heterogen. Itu akan membuat kesetaraan beban pengajaran antar guru. Dia juga menyebut bila sistem zonasi juga tidak luput dari tantangan. Salah satunya potensi kecurangan dalam proses PPDB. Menurut In’am, penitipan calon siswa ke para petinggi yang dilakukan sejumlah oknum harus ditiadakan.

Sehingga persaingan sehat antar-siswa dalam upaya masuk ke sekolah bisa tumbuh. ”Semua sistem yang sudah dibangun ini akan sia-sia jika di dalamnya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan sejumlah pihak,” tegasnya.(dre/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang #ppdb #Zonasi