MALANG KOTA - Usulan penambahan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri jalur afirmasi tak bisa langsung ditanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.
Pasalnya, usulan dari DPRD Kota Malang itu harus melalui konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekretaris Disdikbud Kota Malang Dian Kuntari menyampaikan, aturan terkait PPDB dari Kemendikbudristek tak ada perubahan tahun ini.
Alias sama dengan tahun lalu.
Termasuk pembagian kuota untuk setiap jalur yang dibuka.
Yakni 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen untuk jalur prestasi, 15 persen untuk jalur afirmasi, dan 5 persen untuk jalur kepindahan orang tua.
”Juknis (petunjuk teknis) dari Kemendikbudristek sama seperti tahun lalu. Sehingga tahun ini juknis PPDB di Kota Malang juga tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Achmad Farih Sulaeman mengatakan, akan terus mengupayakan penambahan kuota PPDB jalur afirmasi.
Pasalnya, ia menilai penambahan kuota tersebut bisa menekan angka putus sekolah bagi masyarakat miskin.
Sebab, beberapa siswa yang putus sekolah lantaran alasan ekonomi.
Potensi angka putus sekolah tersebut akan diperparah dengan kuota afirmasi yang terbatas.
Sebab, masyarakat kurang mampu akan berpikir dua kali untuk menyekolahkan anakya di SMP swasta.
Kendati, Farih menyampaikan ada pula SMP-SMP swasta yang tak mematok biaya mahal.
”Namun, yang jelas masih terus kita dorong,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman telah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Disdikbud di Gedung DPRD Kota Malang kemarin (22/4).
Pihaknya meminta agar jalur afirmasi bisa dinaikkan hingga 25 persen.
”Sudah kami sampaikan semoga bisa dterealisasi,” pungkasnya. (dre/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana