MALANG - Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Usaha UM Prof Dr Puji Handayani SE Ak MM CA CMA menjelaskan, penetapan UKT ditentukan menurut dokumen yang telah diunggah oleh mahasiswa baru.
Baik berupa KTP, KK, slip gaji hingga foto rumah.
“UKT yang kami tetapkan bahkan tidak sampai setengah dari BKT,” paparnya.
UM juga menyediakan opsi penurunan UKT dan mencicil bagi mahasiswa yang keberatan.
Opsi penurunan tersebut dapat diajukan melalui Wakil Dekan II di fakultas masing-masing.
Selanjutnya usulan tersebut diverifikasi oleh rektorat.
”Untuk opsi mencicil akan kami bagi menjadi dua tahap. Tahap pertama 50 persen yang harus dibayar di muka, kemudian akan dilunasi pada tiga bulan setelahnya,” terangnya.
Sementara untuk pengajuan keringanan ataupun penurunan golongan UKT tidak dapat langsung dikabulkan.
Itu karena UM perlu mengecek ulang data yang diunggah.
“Paling tidak untuk opsi penurunan baru bisa kami kabulkan pada semester tiga,” paparnya.
Artinya, semester awal mahasiswa tetap dibebankan pada UKT yang ditentukan sejak awal.
Namun, diberikan opsi mengangsur sebanyak dua kali.
Berbeda dengan UB, pihak UM memilih untuk membuka opsi pengajuan penurunan sepanjang waktu.
Sehingga dirinya tak bisa memastikan berapa mahasiswa baru yang mengajukan banding.
“Data kami memverifikasi 98 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembayaran,” kata Puji.
Itu dinilainya sebagai indikasi bahwa besaran UKT yang dibebankan masih sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, Puji menerima jumlah permohonan penurunan UKT dari seluruh angkatan.
“Pengajuan tahun lalu ada sebanyak 2.233 mahasiswa,” ucapnya.
Sementara kalkulasi seluruh angkatan sebanyak 32.371 mahasiswa.
Tetapi, tahun ini dirinya belum menerima jumlah mahasiswa yang mengajukan banding.
UM juga menyediakan beasiswa khusus pada tahun ini yang kuotanya mencapai 500 mahasiswa.
Rinciannya, 350 beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan 150 untuk mahasiswa internasional.
Beasiswa tersebut akan membebaskan biaya pendidikan.
Ada juga beasiswa lain seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mahasiswa tidak mampu dan tanfidz Alquran sebanyak 50 mahasiswa.
Puji menambahkan, kenaikan biaya pendidikan tersebut tidak seluruhnya diarahkan ke UKT golongan tinggi.
“Golongan 10 kami hanya berkisar 23 mahasiswa saja,” kata dia.
Dia yakin besaran UKT yang ditentukan sudah representatif dengan kondisi ekonomi mahasiswa baru.
Terlebih dengan banyaknya opsi keringanan yang ditawarkan.
UKT Universitas Negeri Malang dan Persentase Mahasiswa per Golongan
”Bahkan, rata-rata keseluruhan golongan kami hanya berkisar Rp 5 juta,” pungkasnya. (ori/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana