Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siswa PPDB 2024! Simak Tiga Poin Penting dari Disdikbud Kota Malang Ini Agar Pendaftaran Lancar

Aditya Novrian • Selasa, 4 Juni 2024 | 00:33 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi

MALANG KOTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dimulai. Pada jenjang SMP, digelar pada 3 Juni hingga 13 Juli. Se­mentara jenjang SD dan TK digelar mulai 1 Juli hingga 6 Juli. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang meminta calon peserta didik baru melakukan persiapan.

Untuk diketahui, PPDB nantinya akan digelar melalui empat jalur. Yakni jalur zonasi dengan bobot 50 persen, jalur afirmasi dengan bobot 15 persen, jalur prestasi dengan bobot 30 persen, dan jalur per­pindahan orang tua sebesar 5 persen. Peserta didik hanya boleh memilih satu sekolah untuk jenjang SD dan tiga sekolah untuk jenjang SMP.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi mengungkapkan, khusus tahun ini ada tiga penilaian penting pada PPDB jenjang SMP. ”Nilai Uji Kompetensi Daerah (UKD) berbobot 50 persen, nilai rapor 30 persen dan 20 persen akreditasi sekolah,” terangnya.

Artinya, mulai sekarang nilai akreditasi sekolah turut diper­timbangkan dalam menerima peserta didik baru. Sementara pada jalur zonasi, Dodik meminta agar siswa benar-benar mengecek lokasi dengan teliti. Itu karena radius wilayah akan sangat diperhitungkan.

Terlebih di be­be­rapa kasus, saat pe­laksanaan PPDB tak bisa terjaring karena lo­kasinya tidak tepat. ”Pas­tikan kembali lewat Google Maps untuk akuratnya,” papar dia.

Untuk jalur afir­masi tahun ini, Disdikbud juga mulai melakukan pengetatan.

”Siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia.

Selain dinsos (cekbansos.kemensos.go.id), Disdikbud juga menggandeng Bapeda (pdktsam.malangkota.go.id). Sebab, Disdikbud telah menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perem­puan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang merancang aplikasi untuk mengecek keakuratan data siswa kurang mampu. Sehingga, jika siswa tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi, otomatis tidak bisa mendaftar.

Dodik menjelaskan bila prestasi nilai rapor bisa minimal harus dengan rata-rata 85,0. Yang mana rapor tersebut merupakan rapor kelas empat hingga enam. Sementara untuk prestasi lomba, harus disertakan sertifikat sebagai bukti. ”Paling penting sertifikatnya harus berjenjang,” kata Dodik.

Dirinya menambahkan agar siswa memperhatikan kembali potensi diri. ”Baik potensi secara kemam­puan diri maupun potensi diterima,” ujarnya. Itu perlu dilakukan agar peluang diterima bisa lebih besar. ”Kalau bisa pilih yang sekolah terdekat, saya kira semua sekolah sama bagusnya,” pungkasnya. (ori/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PPDB 2024 #disdikbud kota malang