MALANG KOTA – Pemkot Malang sudah melakukan pengecekan terhadap perizinan dan kelayakan bangunan terhadap 91 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Malang. Mayoritas sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sementara ini baru satu yang dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Satu ponpes tersebut adalah Bahrul Maghfiroh di Tlogomas, Lowokwaru .
Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker -PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihak ponpes telah dipanggil untuk memaparkan perizinan yang sudah dikantongi. Selanjutnya, bersama perangkat daerah teknis, akan dilakukan pengecekan ke lapangan.
Arif mengatakan, mayoritas ponpes telah memiliki PBG, sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun jika terdapat tambahan pembangunan, mereka harus mengajukan perizinan ulang. ”Seperti di Ponpes Sabilurrosyad (Gasek), mereka sudah punya IMB tapi untuk bangunan lantai satu. Sekarang bangunannya sudah lantai tiga, jadi mereka harus mengurus PBG untuk lantai tiga," terang Arif.
Pembaruan izin, lanjut Arif untuk memastikan struktur bangunan ponpes aman. Tujuannya agar kejadian ambruknya musala di Ponpes Al-Khozini, Sidoarjo, tak terulang di Kota Malang. Sebab yang membahayakan jika roboh sewaktu-waktu adalah bangunan dengan lantai dua dan seterusnya.
Agar program ini tidak memberatkan, pemkot berencana membuat kebijakan pengurusan PBG atau SLF gratis khusus ponpes. Nantinya juga dilakukan pendampingan selama proses kepengurusan. Intinya, pemerintah ingin menjamin keamanan santri, tanpa memberatkan lembaga pendidikan tersebut. ”Beberapa waktu lalu Pak Wali (Wali Kota Malang Wahyu Hidayat) sudah menginstruksikan bahwa seluruh biaya retribusi di-nol-kan saja. Kepala daerah memiliki wewenang akan hal itu. Tetapi ke depan semua ponpes harus memiliki PBG dan SLF, tidak bisa salah satu,” tegasnya.
Arif menambahkan, dari pantauan sementara, hampir seluruh ponpes mendirikan pendidikan formal. Hal itu membuat bangunan pondok harus diperluas dan ditingkat. "Nantinya bisa melihat bangunan layak atau tidak melalui pengecekan SLF. Kami bersama Dinas PUPRPKP turun ke lapangan,” pungkas Arif. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho