MALANG KOTA – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang untuk PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang menuai polemik dan viral di media sosial (medsos).
Karena ada dugaan maladministrasi, di mana nama direkturnya, Elfiatur Roikhah, merupakan dewan pengawas (dewas), yang juga aparatur sipil negara (ASN) yang aktif sebagai staf di kantor Kecamatan Blimbing. Kondisi ini membuat anggota dewan ”geram”, karena pengangkatan direktur baru yang diduga melanggar konstitusi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan menyatakan, dalam PP 54/2017 disebutkan bahwa dewan atau anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap.
Baik sebagai direksi dalam satu badan usaha milik daerah (BUMD) atau pada BUMD lainnya. ”Direktur baru ini kan ASN, staf di kecamatan, melaksanakan tugas pelayanan.
Aturan ini ada agar menghalau adanya konflik kepentingan, ini disebutkan di pasal 9,” kata politikus PDIP itu, kemarin.
Menurut dia, Perda 17/2002 tentang Pembentukan PD RPH, di mana pengangkatan direksi harus melewati usulan badan pengawas setelah mendapat pertimbangan DPRD.
”Perda pasal 8, syarat direktur diangkat dari swasta, atau usulan badan pengawas dari swasta. Kalau pegawai negeri, maka statusnya harus dilepas,” terang anggota dewan dari Dapil Blimbing itu.
Lebih lanjut, jika seorang pengawas menjadi direktur, maka fungsi pengawasan akan tidak maksimal. Karena yang seharusnya mengawasi, tapi juga menjadi yang diawasi.
”Makanya, ini bagaimana, bisa-bisa ini melanggar perda yang dibuat sendiri,” terang dia.
Sementara itu, Kasubbag Keuangan PD RPH Kota Malang Raka Kinasih menyatakan, Elfiatur Roikhah merupakan Dewan Pengawas PD RPH, bukan direktur.
Sehingga, ASN yang sedang umrah itu menurut dia ditetapkan menjadi dewan pengawas sejak 29 Maret 2019 lalu. ”Kami memastikan yang termaktub di SIUP itu salah ketik,” jelas dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Malang Erik S Santoso. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan pada proses.
Yaitu pada aplikasi dalam proses pengajuan perizinannya. ”Akan segera kami benahi aplikasinya, sekaligus akan merevisi SIUP milik PD RPH itu,” jelas dia.
Terpisah, Sekkota Malang Wasto menyatakan, tidak ada masalah dalam SIUP yang dikeluarkan tersebut. Yaitu dewan pengawas Elfiatur, ditunjuk untuk menjalankan tugas direktur. ”Tidak keliru, tidak,” tegas mantan kepala DLH Kota Malang ini.
Menurut dia, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pada BUMD yang tidak ada direktur, maka diperankan dewan pengawas (dewas). Namun, izin-izin yang keluar bukan untuk dewas, tapi untuk lembaga direktur.
Sehingga, dewas menjalankan tugas-tugas direktur yang sedang kosong. ”Tapi bukan direktur, masak izin diberikan untuk dewan pengawas, kan tidak mungkin. Makanya dewas bertindak atas nama direktur,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam SIUP Nomor: 517/0618/35.73.313/2019 ini disebutkan bahwa modal dan kekayaan bersih perusahaan ini senilai Rp 10,5 miliar, dengan foto direktur baru beserta stampel dan tanda tangan Kepala DPMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Pewarta : Fajrus Shidiq
Copy Editor : Amalia Safitri
Penyunting : Imam Nasrodin