Untuk memastikan progress pengerjaannya, pada rabu (7/6), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana bersama Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo meninjau lokasi calon pembentukan UKK Kabupaten Malang itu.
Hendro dan Galih, demikian mereka akrab disapa, bersama jajaran pejabat struktural Imigrasi Malang hadir di Gedung eks Mako Tagana Kabupaten Malang. Sebelumnya, mereka melakukan audiensi dengan Bupati Malang HM Sanusi MM bersama jajaran di Pendopo Kabupaten Malang.
Pada Pertemuan tersebut Hendro dan Galih menjelaskan mekanisme serta pentingnya pembentukan UKK di Kabupaten Malang. "Dengan adanya UKK di tingkat pemerintah daerah, masyarakat dapat mengakses layanan imigrasi dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya. “Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Malang yang berada di kawasan Arjosari, Kota Malang untuk mengurus dokumen-dokumen imigrasi seperti paspor atau izin tinggal bagi WNA,” jelasnya.
Kehadiran UKK, lanjutnya, dapat membantu mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan oleh masyarakat untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut. Selain itu diharapkan dengan pembentukan UKK di Kabupaten Malang dapat menggerakkan roda perekonomian setempat dengan kegiatan layanan keimigrasian yang diberikan kepada WNI maupun WNA.
Selain Paspor, UKK juga menerbitkan izin tinggal keimigrasian bagi WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah kabupaten Malang. Dengan demikian diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang positif di Kabupaten Malang. Pembentukan UKK oleh pemerintah kabupaten Malang dan Imigrasi Malang diharapkan dapat menjadi jawaban terhadap ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dari waktu ke waktu terhadap layanan publik, khususnya layanan Keimigrasian. (jprm1/nen) Editor : Neny Fitrin