Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rokok Ilegal Makin Mudah Ditemukan di Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 11 September 2023 | 20:38 WIB
Salah satu rokok tanpa pita cukai alias ilegal dijual di salah satu toko di kawasan Gadang Kota Malang kemarin (10/9).
Salah satu rokok tanpa pita cukai alias ilegal dijual di salah satu toko di kawasan Gadang Kota Malang kemarin (10/9).
Warung-Warung Nekat Jualan karena Harga Murah

MALANG KOTA – Peredaran rokok ilegal di Malang Raya sangat marak akhir-akhir ini.

Tak hanya melalui toko-toko kelontong Malang, banyak penjual yang menawarkan rokok ilegal melalui marketplace atau pun grup-grup WhatsApp.

Karena harganya sangat jauh di bawah rokok legal (dilengkapi pita cukai), penjualan rokok ilegal sangat laris meski berisiko digerebek petugas Bea Cukai Malang.

Malang mencoba memantau ketersediaan rokok tanpa pita cukai itu di sejumlah warung kecil di wilayah Kota Malang.

Dimulai pada Kamis malam (7/9) di kawasan Sukun.

Dengan menyebut merek GA Menthol, pedagang itu langsung mengambil stok yang tersembunyi di bawah etalase.

”Seratus ribu, Mas,” ucap pedagang tersebut sambil memberikan satu slop (10 bungkus) rokok sesuai pesanan.

Artinya satu bungkus rokok isi 10 batang itu hanya dihargai Rp 10 ribu.

Sangat jauh di bawah harga produk serupa yang ilegal yang rata-rata sudah di atas Rp 30 ribu.

Hal serupa ditemukan di sebuah toko kelontong Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.

Warung itu cukup berani memajang rokok ilegal berdampingan dengan rokok legal di etalase.

Hanya dipisah dengan pembatas berbahan logam.

Rokok tanpa cukai di tempatkan di sebelah kanan dengan merek Lois Bold isi 20.

Sedangkan di sebelah kiri ada merek-merek umum seperti Sampoerna Hijau, Ares, dan Gudang Garam Surya.

”Lois masih sisa banyak. Kalau di sini yang paling laris merek Bleck Stick. Sekali kulakan, sepuluh hari bisa ludes. Kalau yang lain masih harus bersabar,” kata pe milik warung yang diketahui bernama Tanto tersebut.

Dia mengaku tidak serta merta berjualan rokok ilegal.

Awalnya membeli satu slop untuk konsumsi pribadi saja.

Tapi karena tidak sanggup menghabiskan sendiri, akhirnya di jual ke para pembeli karena lebih menguntungkan.

Untuk merek Bleck Stick, dia sudah berjualan selama tiga bulan.

Harganya Rp 14 ribu per bungkus dengan isi 20 batang.

Jauh lebih murah dibanding Gudang Garam Surya yang harganya dari Rp 30 ribu.

Tanto mengaku mendapatkan rokok tanpa cukai dari salah satu aplikasi market place ternama.

Posisi pengirimnya ada di Kota Bandung.

”Saya beli per satu slop Rp 110 ribu. Kalau Gudang Garam Surya Rp 330 ribu per slop,” kata dia.

Artinya, harga kulak satu bungkus rokok Bleck Stick hanya Rp 11 ribu.

Dengan harga jual Rp 14 ribu, Tanto mendapat keuntungan Rp 3.000 per bungkus.

Meski demikian, kulakan rokok ilegal tidak selalu lancar.

Pihak distributor di Bandung kerap memberi tahu bahwa Bea Cukai sedang gencar melakukan razia perusahaan jasa ekspedisi.

Kondisi sedikit berbeda tampak di dua warung rokok yang didatangi wartawan Jawa Pos Radar Malang kemarin (10/9).

Pertama di toko kelontong dekat Pasar Gadang.

Etalase warung tersebut terlihat padat dengan beragam merek rokok legal.

Tapi, dengan mengatakan beli rokok murah, penjaga warung tersebut langsung menanyakan merek yang dimaksud.

Ternyata warung itu menyediakan beberapa merek rokok tanpa pita cukai.

Misalnya, Lea Bold warna hitam yang dibanderol Rp 12 ribu per bungkus.

Warung tersebut juga sempat menjual rokok Joss Batara, SBR, dan Lex.

Harganya Rp 10 ribu.

”Sekarang barangnya sudah susah, akhirnya yang datang terakhir cuma merek Lea. Saya biasanya ambil dua slop saja,” kata penjaga warung yang enggan disebut namanya.

Warung itu juga menerima pembelian dalam jumlah banyak.

Misalnya, satu slop rokok Lea Bold warna putih isi 10 bungkus dibanderol dengan harga Rp 95 ribu.

Sedangkan harga dari sales Rp 90 ribu.

Sementara harga satuan dari rokok tersebut Rp Rp 12 ribu.

Terakhir sebuah warung kecil di dekat Mapolsek Klojen.

Di warung tersebut terdapat dua etalase rokok.

Satu di depan, satu di bagian dalam.

Lagi-lagi dengan kode ”rokok murah”, penjual merekomendasikan merek terlaris.

Yakni Bleck Stick dan Bleck Coffee.

Meski demikian, warung tersebut juga menyediakan merek lain, seperti RDJ dan Exclusive Drag.

Semuanya isi 20 batang per bungkus.

Di warung itu, satu bungkus rokok ilegal dihargai Rp 10 ribu.

Sedangkan kalau membeli satu slop isi 10 bungkus dihargai Rp 95 ribu.

Relatif lebih murah dibandingkan dengan warung-warung lain.

Lebih Vulgar di Dunia Maya

Sementara itu, penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan media sosial jauh lebih vulgar.

Sangat mudah di temukan di aplikasi marketplace ternama.

Lokasi penjualnya pun beragam.

Misalnya di Tokopedia.

Ada penjual dari Jakarta, Kota Padang, Kabupaten Bogor, dan Pamekasan.

Mereka menawarkan rokok ilegal dengan rentang harga Rp 75 ribu sampai Rp 150 ribu per slop.

Ada juga menjual lewat Facebook dan masuk ke grup-grup berdasar wilayah.

Ambil contoh di grup Kecamatan Singosari.

Lakukan pencarian dengan kata kunci rokok murah.

Maka langsung muncul unggahan seperti ”info rokok” atau ”info rokok aneh-aneh”.

Komentar para penjual pun muncul.

Mereka menawarkan merek seperti SBR, GA, LEX, Bless Mango, dan lain sebagainya.

Untuk harganya tidak frontal disebutkan.

Rata-rata penjual meminta lewat percakapan dua arah atau pun direct message.

Rokok ilegal juga dapat ditemui di marketplace Facebook dengan kata kunci ”rokok”.

Lalu unggahan penjual rokok tanpa cukai langsung muncul cukup banyak.

Rentang harga yang ditawarkan untuk satu Rp 80 sampai 95 ribu per slop.

Rata-rata pembayarannya secara langsung atau COD.

Temuan-temuan tersebut sebenarnya kerap didapati Bea Cukai Tipe Madya Malang.

Untuk razia di level warung-warung, Kasi Penyuluhan dan Layanan Infor masi (PLI) Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan Bea Cukai selama ini menggali informasi dibantu Satpol PP se-Malang Raya.

”Penindakan kami dari Satpol PP yang kirim informasi melalui aplikasi SIROLEG. Begitu informasi masuk, langsung ada penindakan,” ujarnya.

Namun, penindakan ke warung-warung lebih ditekankan untuk sosialisasi.

Temuannya juga selalu sedikit.

Tim Bea Cukai lebih banyak merazia jalur tengah distribusi, yaitu ekspedisi.

Menurut dia, hal itu akan membuat peredaran rokok ilegal makin sedikit.

Bagaimana dengan penjualan lewat online tapi terima dan bayarnya di rumah pemilik barang?

”Kami belum pernah menindak yang modusnya seperti itu,” ujar dia. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#rokok ilegal #malang