MALANG KOTA – Problem pengalihan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, akhirnya sampai pada penetapan tersangka.
Kemarin (20/3), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Handoko sebagai tersangkanya.
Yang bersangkutan adalah penyewalahan di sana sejak 2010.
Dia menyewa lahan seluas 1.498 meter persegi yang saat ini digunakan Superindo untuk tempat tinggal.
Kemudian tahun 2011, statusnya berubah menjadi tempat usaha.
Pada 2012, berdasar persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, lahan diizinkan untuk menjadi tempat usaha.
Namun jangka waktunya hanya lima tahun dan terdapat klausul berupa larangan pengalihan lahan ke pihak lain.
Larangan itu tidak digubris, namun malah dialihkan ke Superindo dengan jangka waktu sewa selama 20 tahun.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, semula pihaknya memanggil Handoko sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan sejak pagi hari.
”Kemudian berdasar alasan subjektif maupun objektif, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia selepas agenda pemeriksaan.
Alasan objektif yang men jadi pertimbangan adalah pendapat dari 20 saksi.
Tiga orang di antaranya saksi ahli dan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara alasan subjektifnya berupa potensi tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengurangi perbuatannya kembali.
Selain perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara yang dihasilkan senilai Rp 3,06 miliar.
Itu berdasar temuan dan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPK RI.
Handoko akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru.
Dalam proses pemidanaan, pria berusia 77 tahun itu juga didampingi penasihat hukum yang di tunjuk secara pribadi.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuang an dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Eko Fajar Arbandi mengatakan, saat ini sewa untuk lahan Superindo di Jalan Raya Langsep masih berproses.
”Sudah diajukan permohonan untuk perpanjangan selama lima tahun. Namun, tahun ini Superindo masih akan melakukan perjanjian kerja sama,” sebut dia. (mel/by)
Editor : A. Nugroho