Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Remaja Asal Pagak Digerebek Warga setelah Lima Kali Setubuhi Kekasih

Mahmudan • Jumat, 18 April 2025 | 21:14 WIB
TERDAKWA: Mf, 16, remaja asal Kecamatan Pagak menjalani sidang di Pengadilan negeri (PN) Kepanjen kemarin (17/4). ( BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)
TERDAKWA: Mf, 16, remaja asal Kecamatan Pagak menjalani sidang di Pengadilan negeri (PN) Kepanjen kemarin (17/4). ( BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN - Gaya pacaran MF, 16, remaja asal Pagak tidak jauh dari seksual.

Tiga tahun menjalin asmara dengan MSD, 14, mereka sudah berkali kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Persetubuhan terbongkar setelah dua remaja itu digerebek warga.

Hal itu terungkap dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Kepanjen kemarin (17/4).

Dalam persidangan kemarin, MF tidak memakai rompi oranye dan kemeja putih layaknya tahanan lainnya.

Tapi menggunakan jaket merah.

Terdakwa juga tidak ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH menceritakan, MF dan MSD adalah sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 2022 lalu.

”Persetubuhan dilakukan pertama kali pada bulan Juni 2023,” kata dia.

Dalam kurun setahun, Juni 2023 sampai Juli 2024, kedua nya sudah melakukan persetubuhan lima kali.

Semuanya dilakukan di rumah masing-masing.

Mereka memanfaatkan keadaan rumah yang kosong.

Perbuatan asusila itu kemudian berhenti ketika keduanya digerebek warga rumah terdakwa di Pagak.

Di hadapan warga, mereka mengaku kerap melakukan persetubuhan.

Anjar menyebut, MSD dirundung ketakutan setiap disetubuhi kekasihnya.

“Korban takut hamil. Pada saat kami menanyai yang bersangkutan juga akhirnya takut bertemu dengan terdakwa,” kata dia.

Dalam upaya diversi yang dilakukan saat penyidikan dan penuntutan, MF sempat berjanji akan bertanggung jawab, tapi keluarga korban tidak menerima.

Akhirnya keluarga korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dalam persidangan, hakim Ayun Kristianto SH MHum menegaskan bahwa MF melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Melakukan tipu muslihat untuk bersetubuh dengannya dan dilakukan berkali-kali,” papar dia.

Pria yang menjabat sebagai ketua PN Kepanjen itu menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Ditambah pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang selama 1 bulan.

Jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Di lain tempat, kuasa hukum terdakwa Angga Pangestu Asy’ary SH mengatakan, kliennya gagal berdamai dengan korban karena keinginan MF untuk menikahi MSD ditolak.

“Keduanya suka sama suka dan mau sama mau, tapi keluarga korban menolak dinikahkan karena tidak punya cukup biaya,” kata dia.

Kliennya mempertimbangkan untuk maju banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#tindak kriminal #Pagak #Remaja #persidangan #kenakalan remaja