MALANG KOTA – Maraknya spanduk berbau dukungan Pemilu 2024 di sejumlah tempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Padahal, masa kampanye telah ditetapkan KPU RI mulau 28 November mendatang. Indikasi adanya pelanggaran mencuri start pun muncul di berbagai kalangan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang Alim Mustofa mengatakan, untuk sementara pihaknya masih menunggu aturan dari KPU terkait ketentuan sosialisasi parpol setelah penetapan partai peserta pemilu.
Namun, pihaknya tetap mengingatkan agar perpol yang lolos menjadi peserta pemilu menaati jadwal yang telah disepakati.
”Kami juga menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah pemasangan yang masuk indikasi alat peraga kampanye (APK) bisa ditindak,” kata pria yang akrab disapa Alim itu, kemarin (2/3).
|Baca Juga :
Belum Masa Kampanye, Banner Dukungan Pemilu Sudah Bertebaran
Disinggung terkait APK yang sudah bertebaran di sejumlah ruang publik, Alim menyatakan Pemkot Malang bisa menggunakan peraturan daerah (perda) perda atau peraturan wali kota (perwal) untuk melakukan penindakan berupa pencabutan. (Bersambung di halaman selanjutnya)