21.6 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

Terganjal Pandemi, Pilkades Kabupaten Malang Mundur Tahun 2022?

KEPANJEN – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Malang tampaknya tidak akan terlaksana sesuai jadwal. Pesta demokrasi ditingkat desa tersebut awalnya dijadwalkan untuk digelar pada November mendatang. Namun pasca munculnya peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan pilkades, maka peraturan bupati (perbup) yang mengatur kegiatan tersebut secara otomatis gugur.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak bakal molor dari jadwal awal. Sebab perbup nomor 5 tahun 2019 dan perbup 21 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pilkades harus diubah.

Hingga kini, pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kabupaten Malang itu masih menunggu perubahan perbup tersebut. “Perbup itu direvisi karena ada Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) yang mengatur gelaran pilkades saat pandemi Covid-19. Sudah kami ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi Jatim,” kata Suwadji.

Perbup tentang perubahan pilkades tersebut diterbitkan karena adanya perubahan tentang interval atau jangka waktu pelaksanaan pilkades di Kabupaten Malang. Di mana pemkab mengajukan untuk melaksanakan pilkades 3 kali dalam 6 tahun. “Saya izin kepada Mendagri (Tito Karnavian) untuk bisa mengubah interval waktu pilkades itu,” katanya. ”Interval waktu pelaksanaan pilkades untuk periode 6 tahun ke depan jadi tiga gelombang. Gelombang pertama tahun 2021, gelombang kedua 2023, dan gelombang ketiga 2025. Saat ini sedang pembahasan,” tambah pejabat eselon II B pemkab Malang itu.

Jika perubahan perbup itu rampung, lanjut Suwadji, baru DPMD bisa melakukan sosialisasi untuk selanjutnya merencanakan penjadwalan tahapan pelaksanaan pilkades tahun ini. “Kami berupaya penjadwalan ini bisa dilakukan akhir November depan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perbup-nya sudah turun,” kata dia.

Perbup itu kemudian dia sosialisasikan kepada masyarakat. Lalu dibahas penjadwalan. ”Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan hari H-nya (pelaksanaan pilkades serentak),” terangnya. Suwadji menjelaskan, gelaran pilkades tersebut harusnya digelar di antara akhir Oktober atau awal November 2021. Tapi rencana tersebut terpaksa berubah karena pada Juli lalu, pergerakan Covid-19 di Malang Raya masih tinggi, sehingga menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Ya bisa saja diundur ke tahun 2022 depan. Makanya kami juga harus lihat perkembangan pergerakan Covid-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan),” paparnya.

Suwadji menambahkan, ada 12 desa yang seharusnya menggelar pilkades serentak tahun ini. Kemudian 14 desa lainnya menggelar Pilkades Antar Waktu karena kepala desa berhalangan atau meninggal dunia. “Sesuai aturan, kalau kades berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, ya harus digelar Pilkades Antar Waktu,” lanjutnya.(fik/dan/rmc)

KEPANJEN – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Malang tampaknya tidak akan terlaksana sesuai jadwal. Pesta demokrasi ditingkat desa tersebut awalnya dijadwalkan untuk digelar pada November mendatang. Namun pasca munculnya peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan pilkades, maka peraturan bupati (perbup) yang mengatur kegiatan tersebut secara otomatis gugur.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak bakal molor dari jadwal awal. Sebab perbup nomor 5 tahun 2019 dan perbup 21 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pilkades harus diubah.

Hingga kini, pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kabupaten Malang itu masih menunggu perubahan perbup tersebut. “Perbup itu direvisi karena ada Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) yang mengatur gelaran pilkades saat pandemi Covid-19. Sudah kami ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi Jatim,” kata Suwadji.

Perbup tentang perubahan pilkades tersebut diterbitkan karena adanya perubahan tentang interval atau jangka waktu pelaksanaan pilkades di Kabupaten Malang. Di mana pemkab mengajukan untuk melaksanakan pilkades 3 kali dalam 6 tahun. “Saya izin kepada Mendagri (Tito Karnavian) untuk bisa mengubah interval waktu pilkades itu,” katanya. ”Interval waktu pelaksanaan pilkades untuk periode 6 tahun ke depan jadi tiga gelombang. Gelombang pertama tahun 2021, gelombang kedua 2023, dan gelombang ketiga 2025. Saat ini sedang pembahasan,” tambah pejabat eselon II B pemkab Malang itu.

Jika perubahan perbup itu rampung, lanjut Suwadji, baru DPMD bisa melakukan sosialisasi untuk selanjutnya merencanakan penjadwalan tahapan pelaksanaan pilkades tahun ini. “Kami berupaya penjadwalan ini bisa dilakukan akhir November depan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perbup-nya sudah turun,” kata dia.

Perbup itu kemudian dia sosialisasikan kepada masyarakat. Lalu dibahas penjadwalan. ”Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan hari H-nya (pelaksanaan pilkades serentak),” terangnya. Suwadji menjelaskan, gelaran pilkades tersebut harusnya digelar di antara akhir Oktober atau awal November 2021. Tapi rencana tersebut terpaksa berubah karena pada Juli lalu, pergerakan Covid-19 di Malang Raya masih tinggi, sehingga menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Ya bisa saja diundur ke tahun 2022 depan. Makanya kami juga harus lihat perkembangan pergerakan Covid-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan),” paparnya.

Suwadji menambahkan, ada 12 desa yang seharusnya menggelar pilkades serentak tahun ini. Kemudian 14 desa lainnya menggelar Pilkades Antar Waktu karena kepala desa berhalangan atau meninggal dunia. “Sesuai aturan, kalau kades berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, ya harus digelar Pilkades Antar Waktu,” lanjutnya.(fik/dan/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru