MALANG KOTA – Lalu lintas satu arah Kajoetangan diterapkan secara permanen mulai kemarin (13/3). Pemkot Malang juga terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk mengatasi masalah yang terjadi. Tak terkecuali, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Merdeka, tepatnya di depan Kantor Pos Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakuan lalin satu arah Kajoetangan berimbas pada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan. Yang paling terasa adalah di depan Mal Ramayana dan di depan Kantor Pos Malang. Kemacetan pun kerap terjadi lantaran dua ruas jalan itu menyempit akibat parkir kendaraan dan PKL.
Untuk mengatasi masalah itu, Satpol PP Kota Malang melaksanakan penertiban di depan Kantor Pos Malang kemarin siang (13/3). Pantauan Jawa Pos Radar Malang, proses penertiban pada pukul 13.30 itu berlangsung alot. Para pedagang yang menjual makanan, mainan, hingga jasa wisata odong-odong dan dokar berusaha melarikan diri. Banyak di antara pedagang makanan bersembunyi di dalam kompleks Kantor Pos. Ada yang di toilet samping kantor maupun tempat parkir pegawai di bagian belakang.
Total ada 19 PKL yang diamankan dalam razia selama satu jam itu. Rata-rata yang ditangkap adalah pedagang makanan dan mainan di depan Kantor Pos. Namun ada juga dua odong-odong dan satu dokar yang diamankan, tapi kemudian hanya diberi surat peringatan.
”Kami melakukan penertiban karena ada keluhan kemacetan di area Alun-Alun,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Dia menjelaskan, penerapan lalu lintas satu arah di kawasan Kajoetangan memang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di sisi selatan dan timur Alun-Alun Merdeka. Kemacetan semakin parah saat akhir pekan. Itu terjadi lantaran sebagian badan jalan di depan Kantor Pos Malang digunakan untuk PKL dan tempat parkir. Ruas jalan pun hanya tersisa satu lajur.
Berdasar catatan Satpol PP Kota Malang, mereka yang terjaring razia kemarin adalah para PKL yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan. ”Sudah beberapa kali ditindak dan disidangkan, tapi masih kembali berjualan di sana. Bahkan ada PKL yang sudah berjualan di kawasan tersebut selama lebih dari 10 tahun,” terang Rahmat.
Sebelum penertiban kemarin, petugas Satpol PP sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada para PKL beberapa hari sebelumnya. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Terpaksa barang-barang dagangan mereka disita.
Rencananya, para PKL itu akan dihadapkan ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada 15 Maret mendatang. Semuanya dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Keamanan Ketertiban Umum dan Lingkungan (KKUL). Ancaman maksimalnya kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 10 juta.
Penyesuaian Bertahap
Sementara itu, rekayasa lalu lintas satu arah Kajoetangan dinilai masih perlu perbaikan. Setidaknya ada empat penyesuaian yang akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Mulai dari posisi tempat penyeberangan, keberadaan lampu merah yang tak lagi berfungsi, posisi rambu penunjuk arah, hingga mengganti garis marka lurus menjadi putus-putus.
Kepala Dishub Kota Malang Widhaja Saleh Putra menuturkan, meskipun sudah dilakukan uji coba selama tiga pekan, dia menilai rekayasa lalin masih belum sempurna. Pihaknya bersama forum lalu lintas akan terus melakukan perbaikan. ”Beberapa perbaikan kami target rampung sebelum Lebaran,” ujarnya kemarin.
Pria yang akrab disapa Jaya itu menjelaskan, yang pertama akan dilakukan adalah menggeser dua zebra cross di Perempatan Rajabally. Tepatnya di depan Cafe Lafayette dan depan Kantor BCA. ”Posisinya terlalu dekat dengan tikungan, sehingga kurang akan bagi penyeberang jalan,” terangnya.
Selain itu, garis marka di tengah Jalan Basuki Rahmat yang sebelumnya putih lurus akan dibuat menjadi putus-putus. Penyesuaian itu untuk mempermudah pengendara yang akan berpindah lajur. Sebab, marka garis putih lurus menunjukkan pengendara tidak boleh mendahului kendaraan di depan dan harus tetap berada di lajur awal.
Perubahan lain yang dilakukan adalah mengganti papan penunjukan jalan. Sebelumnya papan penunjuk arah itu berupa banner dan terletak sejajar dengan jalan. Ke depan, posisinya akan dipindah ke atas jalan, seperti reklame jenis bando.
Dishub juga akan melakukan uji coba pemanfaatan lampu merah di Perempatan Rajabally untuk membantu penyeberang jalan. Sejak lalin satu arah diberlakukan, lampu merah di perempatan itu memang tak lagi difungsikan.
”Nanti, ketika semua lampu menyala merah, warga bisa menyeberang bersama-sama. Intinya perlu kesabaran dari warga, jangan satu-satu menyeberang sendiri,” tegasnya. Jika uji coba itu berhasil, maka tidak perlu ada penambahan pelican crossing di Kawasan Kajoetangan.
Sebenarnya masih ada satu penyesuaian yang perlu dilakukan. Yakni pembatas jalan yang menggunakan water barrier. Kesannya mengganggu estetika kota jika digunakan dalam jangka panjang. Namun, Dishub mengaku belum bisa segera membuat pembatas yang permanen. Kemungkinan baru bisa dilakukan setelah ada pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
”Untuk membuat pembatas yang permanen membutuhkan dana besar. Kami akan koordinasi dengan Dinas terkait (PUPR),” terang Pejabat Eselon II Pemkot Malang itu.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, setelah sukses penerapan lalin satu arah, pihaknya kini mulai berpikir untuk menyelesaikan permasalahan kemacetan di dua titik. Yakni di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ranugrati. ”Warga menagih penyelesaian kemacetan di wilayahnya. Sementara ini ada dua, yakni di Jalan Gatot Subroto dan Ranugrati. Penanganannya akan kami koordinasikan dengan forum lalin,” ucap Sutiaji.
PR Penataan Parkir
Selain melengkapi fasilitas seperti rambu-rambu, sarana penyeberangan, dan perbaikan marka, Pemkot Malang juga punya pekerjaan rumah (PR) lain. Yakni melakukan penertiban parkir, terutama di kawasan-kawasan yang terdampak satu arah.
Anggota Forum Lalu Lintas Kota Malang Hendi Bowo Putro menjelaskan, penertiban parkir sebenarnya bisa dilakukan. Sebab pemerintah sudah memiliki payung hukum berupa undang-undang atau minimal peraturan daerah. Namun langkah itu butuh keberanian dari pemkot.
Menurutnya, ada tiga lokasi yang perlu ditata parkirnya. Pertama di Kajoetangan, kemudian di seluruh Jalan Arjuno, serta di Jalan Bromo yang berada di sisi Rumah Makan Harmoni. ”Sampai saat ini kondisi parkir yang ada masih on the street karena tidak ada lahan. Jadi, pemkot melalui Dishub Kota Malang memang harus tegas,” imbuhnya.
Kondisi lain yang harus diperhatikan adalah Jalan Kahuripan. Di ruas jalan itu terjadi bottle neck lalu lintas akibat penerapan satu arah yang tidak menyeluruh. ”Dampaknya, ada kemacetan di Pasar Splendid. Masyarakat pun jadi enggan pergi ke Pasar Splendid. Ini juga harus diatasi,” tandasnya. (biy/adk/mel/fat)