MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melakukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, langkah ini dilakukan karena sudah banyak lahan aktif yang pemanfaatannya sudah tidak maksimal lagi, terutama di Kepanjen, sehingga statusnya harus segera diperbarui. “Dengan begitu, nanti akan lebih mudah jika ada investor yang ingin memanfaatkan lahan, khususnya di wilayah Kepanjen,” kata dia.
Pria asal Gondanglegi itu menyebut, saat ini Kabupaten Malang sudah mempunyai hotel bintang 4, yang saat ini pembangunannya masih dalam tahap finishing. Namun dia optimistis hotel baru itu dapat memicu investor untuk menggelontorkan modalnya di Bumi Kanjuruhan.
“Saat ini peluang investasi di Kabupaten Malang masih terbuka lebar. Kami terus evaluasi birokrasinya agar tidak berbelit-belit,” kata Sanusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menanggapi terkait lambatnya megaproyek alun-alun. Di sisi lain, dia juga tetap optimistis bahwa terbuka kemungkinan pembangunan alun-alun itu bisa dimulai tahun ini. “Bukan tidak bisa, tetapi kami akan melihat lagi. Memang sudah kami masukkan dalam RPJMD tahun 2021–2026 tetapi melihat hingga pandemi ini stabil. Karena juga banyak anggaran yang terserap untuk penanganan Covid,” ucapnya.
Dia menyebut, kebutuhan untuk pembangunan alun-alun ini sebenarnya sudah pernah di inventarisir oleh Pemkab. Yakni sekitar Rp 60 miliar. Dana itu disiapkan untuk melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare. Sehingga kemungkinan besar, dananya masih akan terus bertambah sesuai dengan perkembangan waktu.
“Namun hal itu belum bisa diketahui angkanya, karena tahap satu juga belum dimulai,” kata dia.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) kabupaten Malang Budiar Anwar mengatakan, rencana ini memang masih dalam proses pembahasan. Dia menyebut, perubahan RTRW menjadi kewenangan DPKPCK. Namun jika memang nanti hal itu akan dilakukan, DTPHP juga sudah pasti akan dilibatkan. “Untuk perubahan tata ruang, pasti kami akan diajak berbicara. Mungkin terkait lahan hijau atau sebagainya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Malang Darmadi mengatakan, untuk mengubah wajah ibu kota Kepanjen menjadi lebih hidup, langkah utama yang harus dilakukan pemkab adalah mengubah Perda RDTRK. Hal ini dilakukan agar lahan hijau yang saat ini produktivitasnya sudah tak maksimal, bisa diganti fungsinya menjadi lebih optimal.
“Perubahan RTRW ini juga nanti akan dibuat pedoman dalam pembangunan jalan tol yang melintasi Kabupaten Malang,” ucapnya.
Khusus mengenai proyek tol Malang-Kepanjen-Blitar, Darmadi memperkirakan, akan ada beberapa kecamatan di Kabupaten Malang akan terdampak. Seperti Kecamatan Bululawang, Pakisaji, Gondanglegi, dan Kepanjen. Sehingga bisa dipastikan juga akan banyak lahan hijau di 4 kecamatan tersebut yang tergerus proyek jalan bebas hambatan itu.
Ketika ditanya luas lahan hijau yang akan diubah RTRW-nya, politikus PDI Perjuangan itu mengaku masih belum bisa menyebutkan luasnya. Menurutnya, hal itu masih akan terus berkembang. Karena juga ada beberapa kecamatan lainnya yang akan ikut diubah lahan hijaunya untuk peruntukan pembangunan.
“Nanti juga ada Pakis, dan Dau juga rencananya. Saat ini proses pengkajian,” kata dia.
Selain untuk jalan tol, katanya, perubahan Perda RTRW ini nanti akan dimaksimalkan untuk memoles Kepanjen sebagai ibu kota agar mempunyai nilai jual. Salah satunya melalui pembangunan alun-alun Kepanjen. Jika sesuai rencana awal, kata dia, membangun proyek mercusuar itu, Pemkab bakal menyiapkan lahan sekitar 5 hektare. “Rencananya lahannya sekitar 5 hektare. Lokasinya ada di belakang kantor bupati di Kepanjen,” imbuhnya. (nen/fik/dan/rmc)