20.5 C
Malang
Thursday, 1 June 2023

Kades Ikut Aksi Demo UU Desa

KEPANJEN – Ratusan kepala desa (kades) se-Malang Raya ikut dalam aksi demo revisi UU Desa. Sekitar 200 kades yang berangkat berasal dari Kabupaten Malang. Mereka menyokong usulan perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 9 tahun.

Untuk itu, UU nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa harus direvisi. Salah satu alasannya, jabatan 9 tahun bisa menghemat biaya Pilkades. “Masa jabatan kades maksimal 18 tahun. Dengan UU yang sekarang, harus ada tiga kali Pilkades. Kalau diubah menjadi 9 tahun sekali, akan lebih hemat biaya Pilkades. Anggaran bisa untuk program lain,” kata Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang Hendik Arso kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Dengan Pilkades dua kali dalam 18 tahun, anggaran desa diringankan. Kades juga mempunyai waktu lebih panjang merealisasikan program-programnya. Sementara, masa jabatan 6 tahun diklaim tidak efektif untuk program kades. Hendik mencontohkan, setelah terpilih, satu-dua tahun pertama adalah masa rekonsiliasi.

Hendik menyebut, calon kades yang tak terpilih harus tetap digandeng. Ini membutuhkan waktu. Setelah itu, dia mengaku baru benar-benar bisa fokus program di tahun ketiga, keempat dan kelima. Tahun keenam sudah harus persiapan Pilkades lagi. Skema 6 tahun menjabat ini membuat kades dikejar-kejar waktu.

Dengan jabatan menjadi 9 tahun, Hendik menyebut desa bisa lebih stabil. “Ini bukan soal kami mau menjabat terus, gila kekuasaan, tidak begitu. Toh masa jabatannya tetap 18 tahun maksimal,” ujarnya. Menurut Hendik, alasan lain karena para kades sudah mengalami UU Desa yang berbeda. Masa jabatan pernah 8 tahun dan 10 tahun. Lewat aksi demo demonstrasi ini, Hendik berharap bisa ada perubahan di UU Desa.

Selain itu, kades juga meminta semua Pilkades tahun 2024 ditunda. Karena, berpotensi mengganggu Pemilu serentak. Setelah demo, para kades diterima DPR RI. Di Senayan, para kades mendesak revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional. Sebelum audiensi dengan DPR RI secara formal, para kades dari Malang mendapat sambutan dari wakil rakyat. Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI menemui ratusan kades dari Malang di Wisma Atlet Senin malam (16/1) atau sehari sebelum demo. Kades-kades juga didampingi Bupati Malang H M. Sanusi dan Ketua DPRD Darmadi.

Basarah setuju dengan alasan para kades meminta perpanjangan masa jabatan. “Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa (pilkades) sebaiknya dihemat buat pembangunan,” tambah Basarah. Dia pun menilai tuntutan membagi masa jabatan 18 tahun menjadi dua periode sudah tepat.

“Itu sangat relevan. Mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 tahun,” tegas doktor ilmu hukum tata negara lulusan Undip Semarang itu. (fin/nay)

KEPANJEN – Ratusan kepala desa (kades) se-Malang Raya ikut dalam aksi demo revisi UU Desa. Sekitar 200 kades yang berangkat berasal dari Kabupaten Malang. Mereka menyokong usulan perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 9 tahun.

Untuk itu, UU nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa harus direvisi. Salah satu alasannya, jabatan 9 tahun bisa menghemat biaya Pilkades. “Masa jabatan kades maksimal 18 tahun. Dengan UU yang sekarang, harus ada tiga kali Pilkades. Kalau diubah menjadi 9 tahun sekali, akan lebih hemat biaya Pilkades. Anggaran bisa untuk program lain,” kata Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang Hendik Arso kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Dengan Pilkades dua kali dalam 18 tahun, anggaran desa diringankan. Kades juga mempunyai waktu lebih panjang merealisasikan program-programnya. Sementara, masa jabatan 6 tahun diklaim tidak efektif untuk program kades. Hendik mencontohkan, setelah terpilih, satu-dua tahun pertama adalah masa rekonsiliasi.

Hendik menyebut, calon kades yang tak terpilih harus tetap digandeng. Ini membutuhkan waktu. Setelah itu, dia mengaku baru benar-benar bisa fokus program di tahun ketiga, keempat dan kelima. Tahun keenam sudah harus persiapan Pilkades lagi. Skema 6 tahun menjabat ini membuat kades dikejar-kejar waktu.

Dengan jabatan menjadi 9 tahun, Hendik menyebut desa bisa lebih stabil. “Ini bukan soal kami mau menjabat terus, gila kekuasaan, tidak begitu. Toh masa jabatannya tetap 18 tahun maksimal,” ujarnya. Menurut Hendik, alasan lain karena para kades sudah mengalami UU Desa yang berbeda. Masa jabatan pernah 8 tahun dan 10 tahun. Lewat aksi demo demonstrasi ini, Hendik berharap bisa ada perubahan di UU Desa.

Selain itu, kades juga meminta semua Pilkades tahun 2024 ditunda. Karena, berpotensi mengganggu Pemilu serentak. Setelah demo, para kades diterima DPR RI. Di Senayan, para kades mendesak revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional. Sebelum audiensi dengan DPR RI secara formal, para kades dari Malang mendapat sambutan dari wakil rakyat. Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI menemui ratusan kades dari Malang di Wisma Atlet Senin malam (16/1) atau sehari sebelum demo. Kades-kades juga didampingi Bupati Malang H M. Sanusi dan Ketua DPRD Darmadi.

Basarah setuju dengan alasan para kades meminta perpanjangan masa jabatan. “Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa (pilkades) sebaiknya dihemat buat pembangunan,” tambah Basarah. Dia pun menilai tuntutan membagi masa jabatan 18 tahun menjadi dua periode sudah tepat.

“Itu sangat relevan. Mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 tahun,” tegas doktor ilmu hukum tata negara lulusan Undip Semarang itu. (fin/nay)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru