MALANG KABUPATEN – Data pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Malang mengungkap fakta mengejutkan. Dari 462 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengajukan surat permohonan bebas pidana, 20 persennya pernah tersandung kasus hukum. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Reza Aulia.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, bacaleg harus mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Dari aplikasi itu, riwayat masing-masing bacaleg bisa diketahui. Reza memang tidak menyebut angka pasti jumlah bacaleg yang pernah menjadi narapidana. Namun, dengan porsi 20 persen dari 426 orang, kisarannya ada di angka 92 orang.
”Akan terlihat juga kapan bacaleg tersebut terakhir dibebaskan dari penjara. Dari sana KPU Kabupaten Malang yang akan melakukan penyaringan secara mandiri. Apakah mereka memenuhi syarat atau tidak untuk menjadi bacaleg dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Ada beberapa perkara pidana yang menjerat para bacaleg tersebut. Mulai dari kasus asusila, narkoba, pencurian, hingga yang terparah adalah korupsi. Mereka berani mencalonkan diri karena ada dasar hukum yang memperbolehkan. Hal itu diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Pasal itu memberi kesempatan kepada mantan narapidana untuk menjadi bacaleg dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun, terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya berdasar putusan pengadilan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku belum bisa menyebut berapa jumlah bacaleg mantan narapidana yang mendaftar. Saat ini mereka masih melakukan verifikasi administrasi secara manual terhadap setiap berkas sampai 23 Juni 2023.
”Mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi bacaleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya,” ujarnya.
Bagi mantan napi yang sudah bebas selama lima tahun lebih, lanjut dia, harus mengumumkan secara jujur dan terbuka terkait latar belakang jati dirinya. Terutama sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. (rb3/fat)