RADAR MALANG – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan.
Dalam kebijakan tersebut, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN disebutkan bahwa Rp 223 triliun di antaranya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun yang harus kita cermati dan garisbawahi adalah pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” jelas Bonnie dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Bonnie Triyana menyoroti polemik terkait pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut langsung memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia membandingkan hal tersebut dengan kondisi banyaknya guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun akan tetapi hingga kini belum mendapatkan status yang sama.
“Semisal tentang pengangkatan pegawai SPPG yang langsung menjadi PPPK, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai PPPK,” jelasnya, dilansir dari JawaPos.com.
Bonnie memperlihatkan kisah seorang guru di Kabupaten Gowa yang baru memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya sehari sebelum memasuki masa pensiun.
“Ada di Gowa seorang guru yang baru diangkat PPPK, kemudian besok harinya pensiun. Dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak,” ungkapnya.
Bonnie menambahkan bahwa peristiwa serupa juga terjadi pada seorang guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah, yang baru saja diangkat sebagai PPPK saat mendekati masa pensiun.
Ia menilai bahwa kebijakan mengenai anggaran pendidikan semestinya tidak semata diarahkan pada program baru, melainkan juga memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang hingga kini masih belum memadai.
“Hampir 40 persen lebih dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp 3 juta. Jadi apabila efisiensi itu dilakukan dan bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, itu salah satu langkah besar yang menjadi pekerjaan rumah di bidang pendidikan,” tuturnya, dilansir dari JawaPos.com.
Bonnie juga menyinggung tunjangan dosen dengan jabatan lektor kepala yang disebut hanya berkisar Rp 900 ribu dan tidak mengalami kenaikan selama puluhan tahun.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp 900 ribu dan itu sudah berlangsung hampir 25 tahun tanpa perubahan. Ini yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP lainnya, Denny Cagur, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan anggaran pendidikan benar-benar memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan kesejahteraan guru serta mutu pendidikan nasional.
“Yang pasti bagi kami di Komisi X, kita ingin guru-guru di Indonesia lebih sejahtera dan segala hal yang diberikan untuk pendidikan benar-benar menyentuh setiap sektor yang bisa membuat dunia pendidikan jauh lebih baik,” pungkasnya.
Penulis Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian