PONCOKUSUMO – Anda masih bisa berwisata ke Gunung Bromo, meski Kabupaten Malang menerapkan PPKM level 3. Hal itu karena jalur Ngadas (Poncokusumo) yang menjadi akses utama dari Malang ke Bromo itu tidak ditutup.
Menindaklanjuti penandatangan komitmen yang telah dilakukan di Ruang Sidang Balai Kota Malang pada Selasa (30/11/2021), Pemerintah Kota Malang didapuk Kementrian Kominfo menjadi tuan rumah gelaran Focus Group Discussion (FGD) Smart City Kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS)
PONCOKUSUMO – Ini bisa menjadi kabar gembira bagi Anda yang ingin berwisata di kawasan Bromo. Sebab mulai kemarin (30/11), seluruh pintu masuk menuju kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dibuka.
Meski menuai pro dan kontra, proyek pembangunan jembatan kaca di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) jalan terus. Balai Besar TNBTS menilai tidak ada pelanggaran dalam proyek yang berlokasi di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu.
Proyek pembangunan jembatan kaca di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) disoal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur meminta pemerintah mengkaji ulang proyek tersebut karena dikhawatirkan tidak berdampak positif bagi masyarakat Tengger.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) membuka kembali objek wisata alam Gunung Bromo secara bertahap mulai Selasa (7/5). Namun tidak semua akses bisa dilewati oleh pengunjung. Wisatawan hanya bisa memasuki kawasan Gunung Bromo melalui jalur Kabupaten Pasuruan yang masuk PPKM level 2. Sementara, untuk Malang, Probolinggo dan Lumajang belum bisa dilewati karena status PPKM masih level 3 dan 4.
MALANG - Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ikut memperpanjang masa penutupan kunjungan wisata. Hal itu disebabkan Pemerintah Pusat telah menetapkan perpanjangan PPKM Berlevel hingga 2 Agustus mendatang.
Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ikut perpanjang masa penutupan tempat wisata Bromo Tengger Semeru. Hal itu disebabkan karena Pemerintah Pusat telah menetapkan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang.