Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang masih marak saja. Setidaknya hal itu terlihat dari ungkap kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Malang sebulan terakhir.
Gara-gara berniat membantu keuangan teman, Lutfi Dwi Endriatmoko malah masuk penjara. Pria 30 tahun itu tidak menolak saat diminta mengirim ganja oleh temannya yang butuh uang untuk khitanan anaknya.
Jumlah perempuan yang terjerumus dalam dunia hitam narkotika dan obat terlarang memang tak sebanyak kaum pria. Namun hampir tiap tahun kasusnya selalu ada.
Hakim memiliki kewenangan independen dalam memutus perkara. Bahkan mereka juga bisa memutus hukuman yang sama atas kasus narkotika dengan barang bukti yang jumlahnya berbeda. Contohnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Malang kemarin (12/12).
Gampang mendapat duit dengan menjadi kurir narkoba membuat AF, 24, lengah hingga jadi sasaran empuk polisi. Warga Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji itu diringkus anggota Polsek Karangploso di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Sabtu (5/11) akhir pekan lalu. Dia ditangkap dengan tuduhan kurir narkotika jenis sabu yang transaksinya menggunakan sistem ranjau.
Upah yang diterima Aji Handoko, 29, dan Haedar Gilang Anggita, 27, dalam membantu peredaran ganja tak sebanding dengan risiko yang mereka tanggung. Lima kali membantu pengiriman, menerima upah total Rp 5 juta, ujungnya malah harus mendekam selama 10 tahun di dalam penjara. Bahkan keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Patrick Figo Wicaksana di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (3/11) agak berbeda dari biasanya. Hakim tidak puas dengan kesaksian dari polisi yang menangkap terdakwa. Itu terkait dengan hasil tes urine yang tidak dimasukkan dalam berkas perkara dan alat tes yang dibuang. Karena itu, hakim meminta jaksa menghadirkan penyidik pada sidang selanjutnya.
Ada-ada saja penga kuan pengguna narkoba ketika sudah dihadirkan ke persidangan. Seperti yang diung kapkan Hayaturrohman yang menjadi terdakwa kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 5,522 gram kemarin (2/11).
Eli Titin Riatin tak bisa menahan tangis saat dihadirkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Malang kemarin (31/10). Dia harus memberikan kesaksian tentang anaknya, Rizky Andi Firmansyah, 27, yang terbelit kasus narkoba. Semakin sedih lantaran anaknya yang bekerja sebagai guru honorer itu sudah mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan S2.