Kebijakan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di tengah kondisi tetap tingginya permintaan masyarakat atas barang, jasa serta layanan publik, telah mendorong ekonomi digital berkembang
Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2021 mencapai 7,07% (YoY) yang merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 16 tahun terakhir. Berbagai perbaikan yang terjadi di sektor Ekspor-Impor, Konsumsi Pemerintah, Investasi, dan Konsumsi Rumah Tangga harus dimaksimalkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia ke depan.
Ada sebanyak 12 substansi perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1995 (45/1995). Pernyataan tersebut dipaparkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat kegiatan Media Briefing mengenai Penjelasan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang digelar secara online hari ini (9/3).